News

Disebut Terlibat TPPO, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ferienjob

TERSANGKA - Penasihat hukum salah satu tersangka kasus Ferienjob Jerman, Agus Amri.(dok. pribadi).

MAKASSAR, UNHAS.TV - Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan kepada lima tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada program Ferienjob Jerman.

Lima tersangka yang dipanggil yakni ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ. Kelima orang tersebut merupakan afiliasi dari PT Cvgen (CSC) dan PT SHBK, agen yang merekrut dan menyalurkan mahasiswa untuk bekerja di Jerman selama libur kuliah.

Kuasa hukum tersangka AE, Agus Amri, membenarkan informasi pemanggilan tersebut. "Betul, ada pemanggilan. Klien kami masih di Jerman," kata Agus Amri melalui sambungan telepon dengan Unhas TV, Kamis (28/3/2024) siang.

Agus Amri menegaskan, sebelum terlalu jauh menyebut kasus penempatan kerja 1.047 mahasiswa Indonesia di Jerman itu sebagai TPPO, sejumlah pihak terkait harus lebih dulu memahami konsep Ferienjob.

"Sebelum saya keluarkan pendapat hukum, kita perlu tahu apa itu Ferienjob. Ini program kerja sambil libur, untuk tambah-tambah duit, tambah-tambah uang saku di pekerjaan nonskill seperti jadi portir di bandara, sopir di toko buah, penyedia lem perangko di kantor pos, atau pengatar paket ekspedisi," ujarnya.

BACA JUGA:
Apa Itu Ferienjob yang Diusut Bareskrim Polri?
Apa Itu TPPO yang kini Heboh di Indonesia?
Disebut Terlibat TPPO, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka Kasus Ferienjob
Polri Usut Kasus Ferienjob Jerman, Nama Unhas dan UNM Disebut

Ia menambahkan, Ferienjob sudah ada sejak 1960 di Jerman untuk memfasilitasi industri yang butuh tenaga kerja dengan cara memberi kesempatan kepada mahasiswa yang libur kuliah untuk bekerja paruh waktu.

Program ini telah diakui pemerintah Jerman dan diatur secara ketat, termasuk industri apa saja yang bisa dilibatkan, serta pola pengupahannya.

BACA SELANJUTNYA

>> Baca Selanjutnya