Sulsel
Terkini

Di Tengah Antrean Panjang SPBU, Polda Sulsel Tangkap 17 Pelangsir BBM Subsidi

PELANGSIR BBM - Polda Sulsel mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Makassar dan sejumlah daerah Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026). Polisi menangkap 17 pelangsir serta menyita ribuan liter solar dan pertalite. (Unhas TV / Wandi Nojeng)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Di tengah kelangkaan dan panjangnya antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sulawesi Selatan, kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama sejumlah jajaran polres menangani sepuluh perkara penyalahgunaan solar dan pertalite bersubsidi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka atau terlapor. Petugas juga menyita ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga akan ditampung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat.

Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, total barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 12.542 liter bio solar dan 6.363 liter pertalite.

Polisi juga menyita 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa hisap.

“Total kasus sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 17 orang tersangka atau terlapor," ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (14/9/2026).

"Modus yang digunakan di antaranya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi, plat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, serta penyalahgunaan surat rekomendasi,” lanjutnya.

Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan memodifikasi kendaraan pribadi. Kursi bagian belakang mobil diubah untuk memasang tangki tambahan yang mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas normal kendaraan.



PELANGSIR BBM - Polda Sulsel mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Makassar dan sejumlah daerah Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2026). Polisi menangkap 17 pelangsir serta menyita ribuan liter solar dan pertalite. (Unhas TV / Wandi Nojeng)


Kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk mengisi solar atau pertalite bersubsidi secara berulang kali di sejumlah SPBU.

Di Kota Parepare, polisi menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi yang mampu menampung sekitar 120 liter pertalite. Sementara di Makassar dan Kabupaten Takalar, ditemukan kendaraan dengan kapasitas penampungan hingga 220 liter solar.

Selain menggunakan tangki tambahan, pelaku juga diduga memanfaatkan identitas kendaraan yang tidak sesuai.

Polisi menemukan penggunaan plat nomor palsu, barcode pembelian BBM yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, hingga penyalahgunaan surat rekomendasi untuk memperoleh BBM subsidi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Selain Polda Sulsel yang menangani perkara di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar, jajaran Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar juga mengungkap praktik serupa.

Kepolisian menilai aksi pelangsiran dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal ikut memperburuk kondisi kelangkaan yang terjadi di lapangan.

BBM bersubsidi, kata polisi, seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan memiliki hak menerima subsidi pemerintah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah praktik penimbunan maupun penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)