Internasional

Diaspora Indonesia Protes Larangan Perpanjang Paspor untuk Imigran Tanpa Dokumen AS

UNHAS.TV - Di tengah bayang-bayang ancaman deportasi massal oleh pemerintahan Donald Trump, ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat menghadapi ketidakpastian besar.

Salah satu persoalan krusial yang mereka hadapi adalah larangan perpanjangan paspor bagi WNI yang tidak memiliki dokumen resmi.

Aturan ini menjadi momok bagi diaspora Indonesia yang belum memiliki status hukum tetap di AS. Tanpa paspor yang sah, mereka tidak hanya kehilangan identitas resmi tetapi juga semakin rentan terhadap tindakan hukum dan kesulitan mengakses layanan penting.

Situasi ini mendorong komunitas WNI di AS untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia agar mencabut kebijakan tersebut.

Bagi banyak WNI yang sudah lama tinggal di AS, paspor bukan sekadar dokumen perjalanan—melainkan simbol keberadaan dan akses terhadap hak-hak dasar.

Di tengah ketidakpastian politik dan ancaman deportasi yang semakin nyata, mereka berharap Pemerintah Indonesia dapat memberikan solusi yang lebih inklusif dan melindungi hak-hak warganya di luar negeri.

Bagaimana respons pemerintah terhadap desakan ini? Akankah ada kebijakan yang lebih berpihak pada diaspora Indonesia di AS? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah.

Selengkapnya dalam laporan jurnalis VOA, Rendy Wicaksana.