Makassar

Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan Angkutan Daerah di Jalan Perintis Kemerdekaan

PENERTIBAN - Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, saat turun melakukan penertiban kendaraan angkutan daerah di Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Minggu (8/3/2026). (dok pemkot makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mulai menertibkan keberadaan terminal bayangan yang selama bertahun-tahun menjamur di sejumlah ruas jalan, Minggu (8/3/2026).

Langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Makassar ini dilakukan untuk mengurai kemacetan sekaligus menata sistem transportasi yang dinilai semakin semrawut.

Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya di sekitar Mako Koopsau II hingga kawasan Daya. Lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan.

Aktivitas kendaraan yang berhenti sembarangan di sepanjang ruas jalan itu sering menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan penertiban difokuskan di titik yang paling sering dikeluhkan masyarakat.

“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI. Lokasi ini sering menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kemacetan,” kata Irwan, Minggu (8/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan berkolaborasi dengan unsur TNI, kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.

Selain penertiban langsung di lapangan, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan agar memanfaatkan terminal resmi, yakni Terminal Regional Daya, yang memiliki area parkir luas serta fasilitas yang memadai bagi aktivitas angkutan penumpang.

Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan yang selama ini dikenal sebagai lokasi aktivitas terminal bayangan.

Menurut Irwan, pemasangan spanduk itu merupakan bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi angkutan agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengungkapkan, praktik terminal bayangan di kawasan tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan menggantikan Terminal Panaikang sekitar 2015.

Sejak saat itu, sejumlah kendaraan pribadi membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi hampir sepanjang hari,” ujarnya.

Dishub juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan antar kota maupun antar provinsi.

Padahal kendaraan tersebut pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi yang tidak diperuntukkan sebagai transportasi umum jarak jauh.

Menurut Irwan, angkutan resmi antar kota memiliki standar tertentu, mulai dari kapasitas penumpang hingga spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi demi menjamin keselamatan.

Untuk saat ini, pemerintah kota masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengemudi. Namun jika pelanggaran tetap terjadi, Dishub Makassar menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah penindakan dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Kami akan terus memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di terminal bayangan. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan,” kata Irwan. (*)