Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
News

Ditilang karena Tak Bawa STNK, Bolehkah Dibuktikan Pakai Video Call?

Amir PR11 Apr, 2024
TILANG - Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf. (Unhas TV)

MAKASSAR, UNHAS.TV Pengendara yang kena tilang oleh polisi karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebutkan bisa bebas dari tilang apabila bisa menunjukkan STNK melalui video call. Cara itu untuk membuktikan bahwa si pengendara benar-benar pemilik kendaraan yang dipakainya.

Ternyata informasi itu tak sepenuhnya benar. Menurut Kepala Polsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, setiap pengendara bermotor seharusnya melengkapi dirinya dengan helm dan persuratan seperti SIM dan STNK/

“Apabila ada penindakan dari kepolisian karena yang bersangkutan tidak membawa STNK, maka tindakan polisi sudah sah. Kalaupun pengendara bisa memperlihatkan STNK melalui ponselnya dan membuktikan bahwa kendaraan itu memang miliknya, maka polisi bisa membebaskan penindakan. Tapi harus diingat, tindakan itu hanyalah kebijaksanaan petugas,” kata Kompol Muhammad Yusuf kepada Unhas TV.

Menurutnya, video call atau panggilan video bukanlah tindakan pembuktian, tetapi hanya kebijakan petugas karena tugas polisi mencakup pembinaan dan penegakan. “Jika memang betul kendaraannya, tidak apa dibina, agar tidak terjadi di kemudian hari karena tidak membawa STNK merupakan pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan setiap pengendara bermotor wajib membawa SIM dan STNK kendaraan. Jika tidak membawa salah satunya, pasti akan ditilang walaupun si pengendara bisa menunjukan STNK yang tertinggal melalui video call

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal itu disebutkan Merujuk pasal itu, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik. Foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Kompol Muhammad Yusuf mengimbau, daripada mengalami penindakan langsung oleh polisi, maka pengendara sebaiknya tetap membawa SIM dan STNK.

Andrea Ririn Karina dan Muhammad Syaiful