MAKASAR, UNHAS.TV – Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Endang Sari, SIP, M.Si sepakat dengan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2029.
Ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional dinilai dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut Endang, penghapusan PT sejalan dengan prinsip untuk tidak menciderai bahkan menghianati suara rakyat yang diberikan pada saat Pemilu.
"Penghapusan Parliamentary Threshold akan berdampak pada makin beragamnya politik di Indonesia. Parlemen kita akan akan sangat meriah karena partai-partai tidak lagi butuh perolehan suara minimal 4 persen untuk bisa mendapatkan kursi legislatif di parlemen,” kata Endang kepada Unhas TV.
Endang menyebut, ambang batas Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional mengorbankan suara partai-partai kecil.
"Coba bayangkan apa yang terjadi ketika Parliamentary Threshold (PT) diterapkan dan menimpa partai-partai kecil? Mereka bisa saja mendapatkan perolehan suara yang signifikan untuk dapat satu atau dua kursi di parlemen, tapi karena terhalang PT, perolehan kursinya lenyap. Lalu bagaimana dengan suara rakyat yang sudah diberikan pada Pemilu untuk mendapatkan kursi itu,” ungkapnya.
>> Baca Selanjutnya