JAKARTA, UNHAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU perubahaan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu terjadi pada Rapat Paripurna ke-13 DPR masa sidang II 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin sidang.
Seluruh peserta sidang pun menyahut, "Setuju".
Undang-undang itu menyebutkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) daerah penghasil tambang bisa mendapatkaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM.
Melalui undang-undang itu pula DPR dan Pemerintah sepakat membatalkan upaya pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi sebagaimana termaktud di RUU Minerba.
Sebaliknya,pemerintah bisa memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Mereka yang mendapatkan WIUP ini akan membantu kampus yang membutuhkan dana riset dan beasiswa kepada mahasiswa.
Jadi, DPR RI menegaskan tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Tetapi izin diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan terkait pemberian konsensi kepada organisasi keagamaan, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk memberikan konsesi prioritas.(*)