MAKASSAR, UNHAS.TV - Meskipun dalam proses pemakzulan sebagai Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetap akan menerima kenaikan gaji tahunan menjadi 262,6 juta Won atau setara Rp 2,9 miliar setahun.
Gaji Yoon Suk Yeol naik Rp 1 miliar dibanding setahun sebelumnya. Kementrian Manajemen Personal menyebutkan, kenaikan ini sesuai dengan aturan kenaikan gaji untuk seluruh pejabat pemerintahan di Korea Selatan.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan pada 14 Desember 2024 setelah ia memberlakukan Undang-Undang Darurat yang menimbulkan kekacauan politik di Negeri Gingseng itu.
Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan pemakzulan setelah melihat hasil pemungutan dari 300 suara: 204 sepakat pemakzulan, 85 menolak pemaakzulan, dan 8 suara abstain.
Kabar kenaikan gaji Yoon langsung menuai protes warga Korea Selatan. Mereka tidak percaya Yoon masih menerima gaji padahal dia sudah diskors dari jabatan presiden.
Bberapa orang di media sosial menunjukkan bahwa kenaikan gaji Yoon sebesar 3% hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum negara tersebut.
"Upah minimum meningkat sebesar 1,7% sementara (Yoon mendapat) 3% untuk apa?" demikian bunyi sebuah posting di X yang telah menerima ribuan like.
Awal bulan ini, pihak keamanan Yoon terus menghalangi penyidik untuk menghubunginya di kediaman presiden. Kebuntuan tersebut menyebabkan surat perintah penangkapan awal berakhir pada tengah malam tanggal 7 Januari, tetapi pengadilan setempat memperpanjangnya.
Han Duck-soo, yang menjadi penjabat presiden setelah pemakzulan Yoon tetapi kemudian dimakzulkan oleh parlemen sendiri, juga akan melihat kenaikan gaji tahunan sebesar 3% menjadi 204 juta won atau setara Rp Rp 340,5 juta.(*)