Dalam hukum pidana, usia pertanggungjawaban pidana anak adalah 12 tahun sampai di bawah 18 tahun. Anak di bawah 12 tahun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.
Penentuan batas usia 12 tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis, yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak.
Untuk penahanan terhadap anak, ada beberapa syarat, yaitu: Anak telah berusia 14 tahun atau lebih. Diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
Penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga.
Ketentuan hukum terkait tindak pidana yang melibatkan anak-anak di bawah umur menjadi polemik. Di satu sisi, anak semestinya mendapat hukuman, namun di sisi lain mereka juga memiliki hak untuk dilindungi proses tumbuh kembangnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Selain itu, ada beberapa ketentuan terkait anak dalam UU Perlindungan Anak, yaitu: Anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.
Lalu anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya. (*)
(Amina Rahma Ahmad, Unhas TV)