Opini

Hilal Itu Lokal, Bukan Tunduk pada Kepentingan Global

Khusnul Yaqin menjelaskan bahwa hilal adalah fenomena astronomi yang bersifat lokal, ditentukan oleh konfigurasi Bumi–Bulan–Matahari dan kondisi observasi setempat, sehingga penetapan awal bulan harus berpijak pada prinsip ilmiah, bukan pada dorongan penyeragaman global. Khusnul Yaqin menjelaskan bahwa hilal adalah fenomena astronomi yang bersifat lokal, ditentukan oleh konfigurasi Bumi–Bulan–Matahari dan kondisi observasi setempat, sehingga penetapan awal bulan harus berpijak pada prinsip ilmiah, bukan pada dorongan penyeragaman global.

Oleh: Khusnul Yaqin*

Dalam disiplin astronomi modern, hilal dipahami sebagai fenomena optik yang sepenuhnya bergantung pada parameter geometris dan kondisi lokal, di mana visibilitasnya ditentukan oleh elongasi Bulan terhadap Matahari, tinggi Bulan saat Matahari terbenam, beda azimut, fraksi iluminasi, umur Bulan sejak konjungsi (ijtimak), serta faktor atmosfer seperti transparansi langit, polusi cahaya, dan kelembapan, sehingga karena Bumi berbentuk bulat dan berotasi maka setiap lokasi memiliki horizon, waktu terbenam Matahari, dan konfigurasi langit yang berbeda, yang secara ilmiah menegaskan bahwa hilal adalah fenomena lokal, bukan global, sebab sabit tipis yang mungkin teramati di satu wilayah belum tentu dapat diamati di wilayah lain pada hari yang sama.

Dalam konteks ini, sabda Nabi Muhammad SAW memiliki relevansi ilmiah yang kuat karena rangkaian hadis rukyat tentang penetapan awal Ramadan membentuk konstruksi normatif yang selaras dengan realitas astronomis, sebagaimana riwayat sahih menyebutkan, “Shumu li ru’yatihi wa afthiru li ru’yatihi, fa in ghumma ‘alaikum fa akmilu ‘iddata Sya‘bana tsalatsin” yang diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, yang berarti “Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya; jika tertutup atas kalian, maka sempurnakan bilangan Sya‘ban tiga puluh hari,” sehingga hadis tersebut tidak hanya memerintahkan observasi empirik (rukyat), tetapi juga menyediakan protokol alternatif berupa penyempurnaan hitungan menjadi tiga puluh hari ketika visibilitas hilal terhalang, yang secara astronomis selaras dengan fakta bahwa satu siklus sinodik Bulan rata-rata berlangsung sekitar 29,53 hari, sehingga pembulatan menjadi 29 atau 30 hari merupakan konsekuensi ilmiah dari dinamika sistem Bumi–Bulan–Matahari.

Pandangan yang menyebut rukyat sebagai metode “primitif” karena dianggap lahir dari ketidakmampuan berhitung pada masa Nabi SAW merupakan reduksionisme historis yang tidak berdasar, sebab tradisi keilmuan Islam sejak abad pertengahan telah melahirkan para astronom besar seperti Al-Battani dan Al-Biruni yang mengembangkan hisab falaki dengan presisi tinggi, sementara dalam kerangka epistemologi Islam dikenal pembedaan antara ‘ilm hudhuri (pengetahuan langsung) dan ‘ilm husuli (pengetahuan konseptual), di mana dimensi normatif kenabian tidak dapat direduksi semata-mata menjadi kalkulasi matematis, namun dalam praktik sosial observasi tetap menjadi metode kolektif yang dapat diverifikasi secara empirik oleh masyarakat luas demi menjaga kemaslahatan dan kepastian ibadah.

Hisab dalam astronomi modern memiliki fungsi krusial karena memungkinkan perhitungan konjungsi (ijtimak), tinggi Bulan, elongasi, fraksi iluminasi, hingga probabilitas visibilitas berdasarkan model kontemporer seperti kriteria Danjon, Odeh, atau Yallop, sehingga tanpa hisab aktivitas rukyat akan kehilangan panduan teknis, dan tanpa rukyat hisab kehilangan konfirmasi empirik lapangan, yang menunjukkan bahwa relasi keduanya bersifat komplementer dalam kerangka sains: teori memandu observasi dan observasi menguji teori demi akurasi dan akuntabilitas ilmiah.

Ilustrasi ilmiah fenomena hilal sebagai peristiwa lokal: sabit Bulan tipis saat Matahari terbenam, observasi rukyat dengan teleskop, diagram konfigurasi Bumi–Bulan–Matahari yang menunjukkan konjungsi dan elongasi, serta peta zona visibilitas global yang menegaskan bahwa keterlihatan hilal berbeda di setiap wilayah sesuai hukum astronomi. (Ilustrasi dibuat oleh AI: Chat GPT).
Ilustrasi ilmiah fenomena hilal sebagai peristiwa lokal: sabit Bulan tipis saat Matahari terbenam, observasi rukyat dengan teleskop, diagram konfigurasi Bumi–Bulan–Matahari yang menunjukkan konjungsi dan elongasi, serta peta zona visibilitas global yang menegaskan bahwa keterlihatan hilal berbeda di setiap wilayah sesuai hukum astronomi. (Ilustrasi dibuat oleh AI: Chat GPT).


Di Indonesia, pendekatan hisab yang digunakan oleh Muhammadiyah tidak berbasis pada kriteria imkanur rukyat (kemungkinan terlihatnya hilal), melainkan pada prinsip wujudul hilal yang mensyaratkan telah terjadinya konjungsi sebelum Matahari terbenam dan posisi Bulan masih berada di atas ufuk saat Matahari terbenam, sehingga dalam pendekatan ini keberadaan geometris Bulan di atas horizon setelah konjungsi dianggap cukup untuk menetapkan awal bulan tanpa menunggu verifikasi visibilitas optik, yang secara astronomis merupakan pendekatan berbasis posisi dan waktu, berbeda dengan pendekatan berbasis probabilitas keterlihatan.

Sementara itu, pendekatan imkanur rukyat bertumpu pada parameter visibilitas aktual seperti tinggi minimum Bulan dan elongasi tertentu yang secara empiris memungkinkan sabit tipis teramati, sehingga perbedaan ini menunjukkan bahwa diskursus kalender Islam pada dasarnya merupakan persoalan metodologi astronomi—antara pendekatan berbasis terpenuhinya konjungsi dan pendekatan berbasis visibilitas hilal—bukan sekadar perbedaan teologis, melainkan variasi dalam membaca data astronomis yang sama dengan kerangka kriteria yang berbeda.

Upaya globalisasi kalender Islam dengan satu standar tunggal untuk seluruh dunia menghadapi tantangan serius secara ilmiah karena perbedaan lintang, bujur, zona waktu, serta kondisi atmosfer menyebabkan konfigurasi Bulan–Matahari berbeda di setiap lokasi saat Matahari terbenam, sehingga hilal yang secara geometris mungkin berada di atas ufuk di satu wilayah belum tentu memiliki parameter visibilitas yang memadai di wilayah lain, dan mengabaikan fakta ini berarti mengabaikan realitas fisik sistem Bumi–Bulan–Matahari yang telah diverifikasi melalui observasi astronomi berabad-abad.

Keseragaman administratif tidak selalu identik dengan ketepatan astronomis, karena ilmu falak menunjukkan bahwa variasi geografis merupakan konsekuensi alami dari bentuk dan gerak Bumi, sehingga perbedaan awal bulan di berbagai wilayah bukanlah kegagalan sistem, melainkan refleksi dari dinamika kosmik yang objektif, yang justru mengajarkan umat manusia untuk rendah hati terhadap hukum alam dan menjadikan sains sebagai instrumen kemaslahatan, bukan alat penyeragaman yang mengabaikan realitas empiris.

Dengan demikian, rukyat memiliki legitimasi ilmiah sebagai verifikasi observasional, sementara hisab berbasis kriteria visibilitas berperan sebagai instrumen prediktif yang presisi, sehingga dalam perspektif astronomi pengakuan terhadap lokalitas hilal merupakan bentuk konsistensi terhadap hukum alam dan tanggung jawab ilmiah, karena hilal tunduk pada mekanika langit, bukan pada keinginan manusia untuk menyeragamkan waktu secara global tanpa mempertimbangkan fakta astronomis yang objektif.

*Penulis adalah Guru Besar Universitas Hasanuddin