Pendidikan

Ini 19 Kriteria Calon Rektor Unhas Periode Berikutnya

MAKASSAR, UNHAS.TV - Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin (MWA Unhas) resmi meluncurkan dan menyosialisasikan tahapan serta tata cara Pemilihan Rektor Periode 2026–2030, Senin (4/8/2025). 

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unhas Periode 2026–2030 Prof Dr drg Hasanuddin Tahir MS SpPerio(K) menyampaikan, proses pemilihan ini merupakan agenda rutin institusi yang dijalankan berdasarkan peraturan perundangan, melibatkan tiga organ utama yakni Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Rektor.

"Kami berharap dapat menghasilkan calon rektor terbaik sehingga rektor yang terpilih adalah rektor terbaik dari yang terbaik sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi Unhas ke depan. Atas amanah itu, kami akan bersungguh-sungguh bekerja dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dunia dan akhirat yang dimulai pada pagi hari ini," kata Prof Hasanuddin Tahir.

Pada pemilihan ini, panitia telah menghasilkan peraturan terkait pemilihan itu. Peraturan itu terdiri dari 8 bab, 12 pasal, dan 56 ayat yakni Bab I Ketentuan Umu, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab II Ruang Lingkup, Bab IV Persyaratan Calon Rektor, Bab V Panitia Pemilihan Rektor (PPR), Bab VI Proses Pemilihan Rektor, Bab VII Ketentuan Peralihan, dan Bab VIII Penutup.

PERSYARATAN CALON REKTOR (PASAL 4)

Mengacu pada persyaratan Rektor pada Statuta Unhas (Pasal 26) memuat 19 kriteria:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; 
  2. Warga negara Indonesia; 
  3. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan Doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi  dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian; 
  4. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan akademik serendah rendahnya Lektor Kepala pada saat melamar menjadi calon Rektor; 
  5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat; 
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; 
  7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  8. Tidak pernah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dosen; 
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat PNS; 
  10. Memiliki integritas;
  11. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas; 
  12. Memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
  13. Memiliki rekam jejak akademik; 
  14. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang disampaikan secara tertulis; 
  15. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang disampaikan secara tertulis; 
  16. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun dengan menyertakan SK jabatan; 
  17. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dan Beban Kerja Dosen memenuhi baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  18. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya; dan 
  19. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bagi yang masih menjabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)