MAKASSAR, UNHAS.TV — Mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Adhyaksa Chamber menjadi fokus pembahasan pada kegiatan Academic Engagement yang diselenggarakan Kejaksaan Agung bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar.
Forum tersebut membahas konsep, landasan hukum, serta pengembangan Adhyaksa Chamber sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum menempuh proses litigasi.
Perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chamber berangkat dari gagasan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif di dalam negeri. Selama ini, sejumlah sengketa, khususnya melalui arbitrase, masih banyak diselesaikan di luar negeri.
Menurutnya, pembentukan Adhyaksa Chamber juga sejalan dengan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru, yang mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
"Tujuan pelaksanaan Adhyaksa Chamber ini merupakan ide dari Pak Jamdatun. Selama ini sengketa, seperti arbitrase, banyak diselesaikan di luar negeri. Melalui Adhyaksa Chamber diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi sehingga tidak harus masuk ke proses litigasi yang membutuhkan waktu lebih lama," jelasnya di Aula Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Unhas, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pengembangan Adhyaksa Chamber memerlukan dukungan akademik dari perguruan tinggi agar konsep, mekanisme, dan implementasinya dapat terus disempurnakan.
Universitas Hasanuddin dipilih sebagai mitra penyelenggaraan Academic Engagement di Pulau Sulawesi karena telah lama menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, khususnya melalui Fakultas Hukum.
Menurutnya, hubungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan kajian mengenai Adhyaksa Chamber.
"Untuk setiap pulau kami memilih satu universitas. Universitas Hasanuddin menjadi salah satunya karena selama ini memiliki kerja sama yang baik dengan Kejaksaan dan banyak memberikan kontribusi dalam berbagai kegiatan," ujarnya.
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr Fajlurrahman Jurdi SH MH menilai Adhyaksa Chamber dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi sehingga perkara tertentu tidak harus langsung berlanjut ke proses pengadilan.
"Ada upaya menyelesaikan masalah tidak harus sampai ke proses pengadilan. Menurut saya ini salah satu cara yang baik agar mekanisme hukum melalui litigasi tidak berbelit-belit untuk kasus-kasus tertentu," katanya.
Menurut Fajlurrahman, penerapan Adhyaksa Chamber tetap memerlukan instrumen hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta jaminan netralitas mediator agar hasil penyelesaian sengketa memiliki kepastian hukum.
"Kejaksaan harus memastikan mekanisme ini netral. Instrumen hukumnya juga harus diperkuat, baik terkait kewenangan maupun mekanismenya, sehingga tidak ada celah bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat hasil yang telah disepakati," jelasnya.
Fajlurrahman menegaskan bahwa keberlanjutan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam pengembangan Adhyaksa Chamber.
Menurutnya, Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas akan terus berperan melalui berbagai kegiatan akademik, seperti riset, forum diskusi, dan penguatan kelembagaan.
Ia juga menekankan bahwa pengembangan Adhyaksa Chamber perlu tetap ditopang oleh mekanisme yang netral, kewenangan yang jelas, serta instrumen hukum yang kuat agar penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Melalui Academic Engagement tersebut, Kejaksaan Agung dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin membahas arah pengembangan Adhyaksa Chamber sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sekaligus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam penyempurnaan konsep serta mekanisme implementasinya.(*)
Mustika Syaharuddin (UNHAS TV)
ADHYAKSA - Kegiatan Academic Engagement yang diselenggarakan Kejaksaan Agung dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Unhas, Rabu (5/8/2026). Foto: Unhas TV/Mustika Syaharuddin

-300x173.webp)

-300x167.webp)




