JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya yang berhubungan dengan lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Penetapan status tersangka ini adalah tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek. Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sekitar 17–19 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun delapan identitas para tersangka itu adalah:
- Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (juga disebut Adrianto Pitojo Adi) — Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq/Fahd Arafiq — politikus Partai Golkar (pihak swasta), diduga orang kepercayaan menteri.
- Arif Sugiyanto (juga disebut Arif Sugianto) — mantan Bupati Kebumen (pihak swasta), diduga orang kepercayaan menteri.
- Rizal Pahlefi/Pahlevi — pihak swasta (diduga perantara terkait Summarecon).
- Erwin — pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri.
- Muhammad Fakhry/Fakhri — pihak swasta, diduga orang kepercayaan menteri.
KPK menyatakan empat di antaranya (Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry) diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah dikenakan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring ke mobil tahanan.
Kronologi dan Barang Bukti
Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB (termasuk dugaan perpanjangan atau pemecahan) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan boks. Total nilai yang dilaporkan sekitar Rp 106,3 miliar, dengan rincian antara lain Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Ada juga penyitaan tambahan dari lokasi tertentu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan, dan penetapan tersangka dilakukan setelah kecukupan alat bukti terpenuhi.(*)




-300x195.webp)
-300x169.webp)


