JAKARTA, UNHAS.TV - Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara resmi menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, dengan matra berasal dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Dua di antaranya diduga sebagai eksekutor langsung dalam aksi penganiayaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah Puspom TNI menerima penyerahan dari Denma BAIS TNI pada Rabu pagi (18/3/2026).
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, bahwa keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.
"Keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI. Saat ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujar Mayjen Yusri Nuryanto.
Penahanan bersifat sementara di Puspom TNI, dan selanjutnya keempat tersangka akan dititipkan di tahanan super maximum security Pomdam Jaya/Jayakarta, Jakarta Selatan, untuk menjamin keamanan dan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
Korban mengalami luka bakar akibat zat kimia keras tersebut. TNI menegaskan akan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, termasuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 7 tahun atau lebih, tergantung dakwaan akhir.
Penyelidikan internal TNI ini juga menjawab dugaan publik terkait keterlibatan oknum prajurit. Sementara itu, Polri sebelumnya telah mengungkap dua inisial pelaku eksekutor, dan kini koordinasi dengan TNI terus dilakukan untuk pengembangan kasus.
Kasus ini menuai perhatian luas karena menyangkut aktivis hak asasi manusia dan dugaan keterlibatan institusi negara. Komisi I DPR RI menyatakan keyakinan bahwa aksi ini bukan inisiatif pribadi pelaku semata, dan mendesak pengungkapan aktor intelektual di baliknya.
Puspom TNI berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan terbuka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara berkala.






 Unhas Prof Dr Eng Muhammad Niswar ST MT-300x169.webp)

