Ekonomi
Sulsel

Ini Tips PLN Pakai Listrik Secara Benar agar Aman dari Kebakaran dan Denda Pelanggaran?

Petugas PLN tengah mengecek peralatan listrik PT PLN (Persero) di Kota Makassar. (Dok Humas PLN)

MAKASSAR, UNHAS.TV - PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan agar memakai listrik secara benar dan sesuai prosedur. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kebakaran, gangguan kelistrikan, serta pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang berujung sanksi dan tagihan susulan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Edyansyah, mengatakan pelanggan perlu memahami jenis tagihan listrik dan risiko bila memakai listrik secara tidak sah.

Menurut Edy, secara umum terdapat tiga jenis tagihan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran, dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

“Tagihan penggunaan listrik pascabayar dihitung berdasarkan pemakaian listrik secara bulanan, sedangkan pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Edyansyah, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, tagihan susulan akibat kelainan pengukuran muncul ketika terjadi kerusakan pada kWh meter milik PLN. Akibat kerusakan itu, sebagian pemakaian listrik tidak tercatat secara normal sehingga harus ditagihkan kemudian.

Selain itu, dikutip dari press rilis Manager Komunikasi dan TJSL, Ahmad Amirul Syarif, menyebutkan pihak PLN juga menerapkan tagihan susulan P2TL bila petugas menemukan pelanggaran pada sisi pelanggan.

Menurutnya, pemeriksaan P2TL dilakukan rutin untuk memastikan meter berfungsi baik, sekaligus memeriksa jaringan yang tersambung ke rumah dan pola pemakaian pelanggan.

Empat Golongan Pelanggaran

PLN membagi pelanggaran pemakaian listrik ke dalam empat golongan. Pelanggaran golongan I berkaitan dengan batas daya, misalnya memperbesar ukuran MCB pada meteran sehingga daya yang dipakai melebihi daya langganan.

Golongan II memengaruhi pengukuran energi listrik, misalnya memperlambat kerja meter. Golongan III memengaruhi batas daya dan pengukuran sekaligus, seperti menyambung instalasi tanpa melalui alat ukur dan pembatas daya.

Adapun golongan IV dilakukan oleh bukan pelanggan, misalnya mengambil listrik langsung dari jaringan PLN secara ilegal atau dikenal dengan istilah nyantol.

Lebih lanjut, Edyansyah menegaskan, praktik semacam itu bukan hanya melanggar perjanjian jual beli tenaga listrik, tetapi juga berbahaya.

"Sambungan yang tidak sesuai standar berisiko menimbulkan korsleting, kerusakan instalasi, hingga terjadinya musibah kebakaran," ujarnya memperingati.

Karena itu, PLN meminta pelanggan mengajukan seluruh kebutuhan layanan kelistrikan secara resmi, terutama melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah permohonan masuk, petugas akan melakukan survei ke lokasi untuk menindaklanjuti kebutuhan pelanggan.

PLN juga menegaskan bahwa seluruh biaya layanan kelistrikan hanya dibayarkan melalui saluran resmi, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank, dan marketplace yang bekerja sama dengan PLN.

“Kami mengajak seluruh pelanggan bersama PLN menjaga kWh meter. Jika ada kendala atau gangguan, segera laporkan melalui PLN Mobile,” ujar Edyansyah.

Ia menambahkan, besaran denda atau tagihan susulan hasil temuan P2TL dihitung berdasarkan tarif, daya terpasang, dan jenis pelanggaran yang ditemukan. (*)