Ekonomi
Sulsel

PLN Sulselrabar Serukan Keselamatan Listrik, Pohon dan Bangunan Dekat Jaringan Diwaspadai Ketat

Petugas PLN berkoordinasi dengan stakeholder dan warga saat pengawasan jaringan listrik di Jl Boulevard, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan PLN dalam pengamanan jaringan demi keandalan pasokan listrik. (Dok Humas PLN Sulserabar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik di sekitar jaringan.

Imbauan itu disampaikan untuk menjaga keselamatan warga sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik. Seruan tersebut disampaikan Humas PLN UID Sulselrabar dalam press rilis, Sabtu (4/4/2026).

Fokus utama imbauan ini ialah pentingnya memahami jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik, terutama jaringan bertegangan menengah 20 kiloVolt.

General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah mengatakan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama perseroan. Menurut dia, ancaman bahaya listrik kerap tidak tampak secara kasat mata, tetapi berisiko menimbulkan kecelakaan serius hingga fatal.

“Keselamatan adalah yang utama dan tidak ada yang lebih penting daripada jiwa manusia,” kata Edyansyah dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

Ia meminta masyarakat lebih waspada apabila terdapat pohon, bangunan, atau aktivitas lain yang posisinya terlalu dekat dengan jaringan listrik milik PLN. Kondisi semacam itu, kata dia, dapat meningkatkan risiko gangguan kelistrikan sekaligus membahayakan warga di sekitarnya.

PLN, menurut Edyansyah, membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan potensi bahaya tersebut. Warga diminta segera melapor ke kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.

Ia menuturkan, sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan merupakan langkah berkelanjutan PLN untuk menekan risiko kecelakaan akibat kelalaian di sekitar jaringan listrik.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting karena banyak insiden bermula dari kurangnya pemahaman atas bahaya yang ada di sekitar instalasi listrik.

PLN juga menegaskan bahwa ketentuan jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kV telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

Aturan itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan yang dapat merugikan manusia maupun aset PLN sendiri.

Edyansyah berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan ketenagalistrikan. Menurut dia, semakin baik pemahaman warga, semakin kecil pula risiko kecelakaan yang dapat terjadi.

“Semakin baik pemahaman yang dimiliki, semakin kecil pula risiko terjadinya kecelakaan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib energi,” ujar Edyansyah. (*)