JAKARTA, UNHAS.TV - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyesalkan tindakan Zionis Israel yang menutup akses kepada umat Islam Palestina untuk bisa masuk ke Masjidil Aqsha.
Penutupan yang dilakukan militer Zionis Israel dibantu tentara beratribut Amerika Serikat itu membuat umat Islam tidak dapat menjalankan shalat wajib dan shalat tarawih.
Atas tindakan itu, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia mengecam dan menentang keras tindakan tersebut karena berdampak langsung pada terganggunya keadilan, keadamaian, dan kebebasan beribadah umat Islam di Palestina.
DMI juga menilai tindakan itu melanggar Hak-Hak Asasi Manusia Internasional Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Penutupan ini sangat kami sesalkan. Kami menuntut agar Masjid Al-Aqsa dibuka kembali, terlebih dalam momentum Ramadhan dan Idulfitri," ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla.
Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kebersamaan, kemanusiaan, serta kerja sama internasional. Selain itu, menurutnya, pengelolaan Masjid Al-Aqsa berada di bawah otoritas Yordania, sehingga tindakan penutupan oleh Israel dianggap melanggar kesepakatan yang ada.
DMI telah meminta kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, negara-negara muslim, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/OIC), Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars - IUMS), Organisasi Dakwah Islam Internasional (World Islamic Call Society - WICS), Liga Muslim Dunia (Muslim World League), dan lembaga internasional lainnya untuk dapat mengambil sikap dengan melakukan penekanan kepada pihak Zionis Israel dan mengupayakan dibukanya kembali Masjidil Aqsha.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian dunia internasional terhadap situasi di kawasan tersebut, khususnya terkait akses ibadah di salah satu situs suci umat Islam tersebut.(*)








