MAKASSAR, UNHAS.TV - Sebuah paket misterius tiba di kantor redaksi Tempo. Isinya mengerikan: kepala babi dan bangkai tikus. Bukan sekadar kiriman biasa, ini adalah pesan berisi ancaman. Dunia jurnalisme Indonesia kembali diguncang dengan upaya intimidasi terhadap kebebasan pers.
Insiden ini langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI).
Dalam pernyataan resminya, ISKI menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kekerasan simbolik yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pers yang bebas merupakan hasil perjuangan Reformasi 1998 dan harus terus dipertahankan," tegas Ketua Umum ISKI, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, 23 Maret 2025.
Menurut Alem Febri Sonni, pengurus ISKI Pusat, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, seharusnya ada jalur hukum yang ditempuh, bukan tindakan teror seperti ini. "Penyelesaian yang bermartabat adalah langkah elegan, bukan teror," ujar Sonni di Makassar, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, ISKI mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan insiden ini ke Kepolisian RI dan mendesak aparat untuk segera mengungkap siapa dalang di balik aksi intimidatif ini.
"Kemerdekaan pers tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan tertentu," tambah Sonni yang aktif sebagai pengajar di jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Bukan yang Pertama
Kiriman ancaman ini bukan pertama kali dialami Tempo. Pada 2020, kantor redaksi Tempo juga sempat diserang secara digital melalui serangan siber setelah menerbitkan laporan investigasi terkait korupsi. Tahun 2021, seorang wartawannya bahkan mengalami peretasan akun pribadi setelah memberitakan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat.
Dalam sejarahnya, Tempo kerap menjadi sasaran tekanan akibat liputan kritisnya. Majalah ini pernah dibredel oleh rezim Orde Baru pada 1994 setelah mengungkap dugaan korupsi di sektor migas. Namun, Reformasi 1998 membuka kembali ruang kebebasan pers, dan Tempo kembali terbit dengan semangat yang sama: menyuarakan kebenaran.
Namun, insiden terbaru ini membuktikan bahwa ancaman terhadap pers masih nyata. Kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk fisik, digital, maupun simbolik seperti yang dialami Tempo, terus berulang. Banyak kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan hukum, membuat publik pesimistis terhadap perlindungan bagi pers di Indonesia.
Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. ISKI mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku dan memberikan jaminan keamanan bagi insan pers.
"Jangan sampai kita mundur ke era ketika pers dikekang dan dikendalikan oleh pihak-pihak berkepentingan," kata Sonni.
Masyarakat kini menanti apakah kasus ini akan diusut tuntas atau kembali menjadi deretan kasus yang lenyap tanpa jejak. Satu hal yang pasti, kebebasan pers di Indonesia sedang diuji.