Watch Unhas TV Live
Watch Unhas TV Live
News

Jika Penerimaan Anggota Polisi Tidak Beres, Ini Cara Laporkan

Amir PR02 May, 2024
POLRI - Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo . (foto: Humas Polri)

MAKASSARR, UNHAS.TV Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan penerimaan anggota Polri di situs https://penerimaan.polri.go.id/.

Melalui sistem itu, siapa saja bisa melaporkan bila melihat dan menemukan dugaan pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses penerimaan anggota Polisi.

Walau Polri menjamin penerimaan akan berlangsung transparan dan tanpa dipungut biaya, selalu saja ada oknum yang berusaha mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan itu.

Sebelumnya, Polri membuka pendaftaran penerimaan anggota Polri melalui seleksi taruna Akademi Kepolisian, Bintara, dan Tantama.

Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri berkomitmen menjalankan proses rekrutmen secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).

“Komitmen prinsip BETAH, clean and clear dalam proses rekrutmen adalah harga mati. Oleh sebab itu, berkali-kali kami sosialisasikan kepada masyarakat rekrutmen Polri gratis, tak ada pungutan biaya. Itu kami sosialisasikan baik melalui media massa, website penerimaan Polri, dan di media sosial,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Irjen Dedi menambahkan, informasi proses seleksi dapat diakses melalui hotline WhatsApp yang lebih mudah dan efisien tanpa biaya tambahan.

“Daftar bisa online, mau tanya-tanya pun bisa lewat WhatsApp sehingga tidak usah bolak-balik Polres. Bahkan jika pelayanan para panitia dalam proses rekrutmen dirasa tidak baik, tidak profesional, atau ada dugaan pelanggaran, pengaduan dapat dilakukan secara online di situs penerimaan.polri.go.id,” ujar Irjen Dedi.

Melalui situs penerimaan.polri.go.id, pengguna dapat dengan mudah mengakses fitur WBS dan melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui.

“Fitur WBS sengaja dibuat sebagai pengingat kepada seluruh panitia agar tak main-main, bahwa ‘kalian diawasi dan bisa diadukan kapan saja, oleh siapa saja, di mana saja’.” katanya. (amir pr)