News

Jokowi Datangi di Polresta Solo, Dicecar 45 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

SOLO, UNHAS.TV - Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB. 

Pemeriksaan ini terkait laporan yang diajukan Jokowi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas tudingan ijazah palsu yang mencuat sejak 2022.

Jokowi tiba bersama tim penasihat hukumnya di Polresta Solo sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Mereka yang mendapingi yakni Yakub Hasibuan dan Firmanto Laksana. 

Jokowi membawa dokumen pendukung, termasuk ijazah asli dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Hari ini Pak Jokowi hadir memenuhi jadwal pemeriksaan dari penyidik. Bapak membawa dokumen termasuk ijazah asli," ujar Firmanto Laksana menjawab pertanyaan wartawan.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, di mana Jokowi dicecar 45 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebanyak 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya, dan 10 pertanyaan baru, seperti hubungannya dengan kader PSI, Dian Sandi, yang pernah mengunggah foto ijazahnya di media sosial. 

Jokowi menegaskan tidak pernah meminta Dian Sandi untuk memposting ijazah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dosen pembimbing skripsinya adalah Prof DR Ahmad Sumitro, bukan Ir Kasmudjo seperti yang ditanyakan penyidik.

Menurut Jokowi, ia baru mengenal Dian Sandi ketika pria itu berkunjung ke rumahnya dan Dian telah meminta maaf atas unggahan foto itu ke media sosial.

Pemeriksaan ini awalnya dijadwalkan pekan lalu di Polda Metro Jaya, tetapi ditunda karena alasan kesehatan Jokowi. Kuasa hukumnya kemudian mengusulkan pemeriksaan dilakukan di Solo, mengingat penyidik Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa saksi lain di wilayah Solo dan Yogyakarta.

"Karena berita bahwa delapan saksi diperiksa di Polresta Solo, kami tanyakan kesediaan Pak Jokowi untuk diperiksa di sini, dan beliau bersedia," kata Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.

Jokowi menjalani pemeriksaan bersama sembilan saksi lainnya, dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa ini bukan perlakuan istimewa, melainkan untuk efisiensi waktu penyidikan. 

Polda Metro Jaya saat ini mengusut enam laporan terkait tudingan ijazah palsu, salah satunya laporan Jokowi yang telah naik ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Usai pemeriksaan, Jokowi menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum hingga sidang di pengadilan jika diperlukan. "Kita ikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujarnya. Ia juga menyerahkan ijazah aslinya untuk keperluan penegakan hukum, termasuk kemungkinan penyitaan oleh penyidik.(*)