MAKASSAR, UNHAS.TV - Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kepala daerah yang terpilih nantinya harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai penataan tenaga honorer, khususnya dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang bertujuan mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.
"Kunjungan kerja spesifik ini harus dilaksanakan lagi setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Jangan sampai mereka salah menginterpretasikan soal pengangkatan PPPK ini. Dan kita minta kepala daerah terpilih nanti tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini, mengingat tanggung jawab terkait PPPK berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Di samping itu, Taufan Pawe mengungkapkan bahwa ada berbagai keluhan yang muncul dalam proses rekrutmen PPPK, mulai dari kasus pemalsuan ijazah hingga praktik manipulasi lainnya.
Menurut Walikota Parepare dua periode itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri agar proses rekrutmen berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK serta membahas strategi penyelesaian tenaga non-ASN.
"Kita harus segera menyelesaikan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, di mana masalah tenaga non-ASN itu harus selesai di Desember 2024 yang lalu. Tapi pemerintah membuat diskresi, sehingga diundur sampai Bulan Juli 2025 mendatang," jelasnya. (*)
(Rahmatia Ardy/Unhas.TV)