Nasional

Mahkamah Agung Persingkat Masa Tahanan Setya Novanto

MAKASSAR, UNHAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana kasus KTP elektronik, Setya Novanto tentang pengurangan masa tahanan dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bagian dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dimuat di laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Dalam putusan itu juga disebutkan, Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, itu dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$ 7.300.000 diikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan telah disetorkan terpidana, sisa uang pengganti Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

Selain hukuman itu, Setya Novanto mendapat pidana tambahan yakni mencabut jak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.(*)