Polhum

Jokowi Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat untuk Hasyim Asy'ari

JAKARTA, UNHAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan Presiden itu sebagai tindak lanjut dari keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli pekan lalu, yang memberhentikan secara tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU atas kasus asusila.

Hasyim terbukti melanggar kode etik dan melakukan hubungan asusila dengan seorang penyelenggara pemilu di Belanda.

IKUTI BERITA TERKINI DAN KHAS DARI UNHAS TV dengan mengikuti saluran (Channel) WA Unhas TV

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," tulis Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada media di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Ari mengatakan, penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah keputusan pemberhentian dari DKPP itu, KPU telah memilih Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU hingga terbitnya keputusan ketua definitif.(*)