BULUKUMBA, UNHAS.TV - Kabar gembira untuk Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bulukumba karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari, Februari, dan Maret akan segera cair.
Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad mengatakan, pencairan akan segera dilakukan jika OPD sudah melakukan penyesuaian indikator TPP.
Andi Ayatullah menyebutkan, pencairan TPP ini berdasarkan surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/7824/Keuda tentang Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (ASN) tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah DR Horas Panjaitan.
Permohonan persetujuan tersebut sebagai balasan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 193/625/BKAD tanggal 19 April 2024 Hal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Tahun Angaran 2024 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana dikutip dari situs Sulsel Prov, persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp161.389.230.771,00
Total nilai TPP tersebut berdasarkan validasi Kemendagri dengan menetapkan Nilai Beban Kerja sebesar Rp 39.214.805.755, Kondisi Kerja sebesar Rp 1.724.759.032, dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp 65.425.285.
Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah diwajibkan berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan Kementerian Keuangan, yaitu: Dalam hal capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.
Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.
Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% (tiga puluh persen) dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa tahun ini terjadi penyesuaian terhadap nilai TPP di setiap OPD yang tadinya hanya menggunakan dua indikator yaitu Beban Kerja, Kelangkaan Profesi, kini ditambah lagi satu indikator yaitu Kondisi Kerja.
"Karena tambahan indikator ini maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran di OPD juga harus mengalami penyesuaian dengan melakukan perubahan DPA," ungkap Andi Ayatullah Ahmad.
Setelah dilakukan revisi melalui SK parsial, lanjutnya maka pihak Badan Keuangan Daerah akan melakukan pembayaran TPP untuk tiga bulan bagi OPD yang telah menyelesaikan revisi DPA-nya.(*)