LIPPO baru masuk sebagai investor di PT GMTDC (Gowa Makassar Tourism Devellopment Corporation) tahun 1994, dan mengubah kepemilikan saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan menjadi mayoritas dikendalikan oleh LIPPO," tegas pihak Kalla.
Disebutkan pula, pada perkembangannya, LIPPO bukan hanya mengubah struktur pemegang saham tapi juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC yang pada mulanya untuk pembangunan usaha kawasan pariwisata berubah menjadi bidang usaha utama real estate.
"Sehingga tidak mengherankan di kawasan Tanjung Bunga yang terlihat menonjol adalah ekosistem bisnis Lippo seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, Mall GTC, dan kawasan real estate, bukan usaha kawasan pariwisata yang pada awalnya didambakan oleh pemerintah daerah dan warga Sulawesi Selatan.
Dengan demikian, terlihat adanya indikasi dan dugaan LIPPO menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan tameng dari perbuatan atau tindakannya yang sewenang-wenang dan merugikan pihak lain," ujar Subhan..
Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menegaskan bahwa pembebasan lahan di kawasan Tanjung Bunga antara 1991-1998 hanya dapat dilakukan oleh PT GMTD karena perusahaan ini ditunjuk sebagai pemegang wewenang tunggal oleh pemerintah.
"Pada masa itu, satu-satunya pihak yang secara legal diberi hak dan kewenangan untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di Tanjung Bunga adalah PT GMTD. Prosesnya sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," tegas Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Ali Said juga meminta kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait melihat sengketa lahan ini secara obyektif karena ada banyak klaim berkembang tidak sesuai dokumen resmi yang dimiliki negara maupun perusahaan.(*)

-300x169.webp)






