MAKASSAR, UNHAS.TV - Kanwil Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bergerak cepat menelusuri kabar dugaan pesta narkoba dan penikaman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Pemeriksaan gabungan yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan jajaran pemasyarakatan menyimpulkan peristiwa itu bukan dipicu penyalahgunaan narkotika, melainkan perkelahian antarwarga binaan yang bermula dari kesalahpahaman.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan mendalam dan inspeksi mendadak di Lapas Kelas I Makassar, Senin (15/6/2026).
Langkah itu ditempuh untuk meredam informasi simpang siur yang beredar luas dan memastikan fakta kejadian di dalam lapas.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengapresiasi respons Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan pihak Lapas Kelas I Makassar. Menurut dia, penanganan cepat penting agar isu yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi kecurigaan publik.
“Saya pribadi mengapresiasi langkah cepat dari Kanwil Direktorat Pemasyarakatan yang melakukan sidak ke Lapas Kelas I Makassar,” kata Meity.
Ia mengatakan dugaan penyalahgunaan narkoba dalam kasus tersebut, berdasarkan penjelasan Kanwil kepadanya, hanya isu yang berkembang. “Hanya perkelahian biasa yang melibatkan sesama napi,” ujarnya.
Menurut keterangan resmi lapas, peristiwa bermula pada 25 Mei 2026. Saat itu, sejumlah warga binaan ditegur karena membuat keributan ketika warga binaan lain sedang salat.
Teguran itu memicu adu argumentasi, lalu berubah menjadi konflik fisik. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan lokasi dan memisahkan pihak-pihak yang terlibat agar situasi tidak meluas.
Meski pemeriksaan tidak menemukan kaitan dengan penyalahgunaan narkoba, Meity meminta pengelola lapas tetap menjaga transparansi.
Ia mengatakan stigma tentang lapas sebagai tempat yang rawan peredaran narkoba masih kuat di masyarakat. Karena itu, setiap penanganan kasus di dalam lapas perlu dijelaskan secara terbuka.
“Stigma tentang lapas yang sarat dengan masalah, seperti penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sangat sulit dihapus dari memori kolektif masyarakat,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia menyebut dalam setahun terakhir sejumlah kasus di daerah lain terbukti terjadi, sehingga investigasi menyeluruh dibutuhkan agar tidak ada isu liar.
Meity menilai langkah Kanwil Pemasyarakatan dalam kasus Lapas Makassar sudah profesional karena melibatkan aparat penegak hukum.
Dalam komunikasi dengan Meity, pihak Kanwil menyatakan telah mengantisipasi informasi simpang siur dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaan sejak pemeriksaan dilakukan.
Tim pemeriksa dipimpin Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Pemasyarakatan Sulsel, Marwati.
Sidak itu turut melibatkan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin AKBP Rafles G didampingi Budi Gunawan dan Kompol Eddy Sumantri.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mut Zaini, juga ikut dalam kegiatan tersebut, bersama unsur kejaksaan.
Dalam sidak, petugas memeriksa blok dan warga binaan yang terlibat. Tes urine juga dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba tidak hanya dibantah secara lisan, tetapi diuji melalui prosedur pemeriksaan.
Menurut Meity, pola seperti ini perlu menjadi standar ketika muncul gangguan keamanan di lapas, sebab kecepatan klarifikasi menentukan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan mencegah tuduhan berkembang tanpa dasar yang baru. (*)
Kanwil Pemasyarakatan Sulsel menindak cepat kasus tindak kekerasan di Lapas Klas 1 Makassar. (Infografis ChatGPT)








