JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Yaqut Cholil Qoumas adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. "Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka berinisial YCQ ini diperlukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi dan ahli.
"Setelah penahanan awal, hari ini kami lakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan. Penyidik masih bekerja keras melengkapi alat bukti sebelum tahap penuntutan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan perhitungan KPK dan BPK, nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penambahan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di rutan KPK dan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Saat itu, Yaqut pulang ke rumahnya pada 19 Maret 2926 untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. JUga karena alasan penyakit GERD dan kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026 rutan.
Statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan sejak Kamis, 12 Maret 2026. KPK menyatakan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta.
Penyidikan masih berlangsung intensif untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan haji yang selama ini menjadi sorotan publik.Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026. Ishfah Abidal Aziz adalah Staf Khusus Yaqut.
Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang adanya kerugian negara.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri dikabarkan kooperatif selama proses penyidikan. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat karena menyangkut dana ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan jutaan umat Muslim Indonesia setiap tahunnya.(*)








