Polhum

Menkumham Yasonna Laoly Minta Polri Tuntaskan Kasus Vina di Cirebon

BARU - Menkumham Yasonna Laoly pada peresmian gedung baru Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulsel di Makassar, Jumat (14/6/2024). (foto: Kemenkumham)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini jadi bahan pembicaraan nasional.

Di depan awak media yang menunggunya usai meresmikan gedung baru Kantor Wilayah Kemenkumham di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024), Yasonna menilai Polri harus segera menuntaskan kasus itu agar tidak berkembang preseden buruk terhadap lembaga Polri.

Sejauh ini ia melihat ada banyak kejanggalan dalam kasus terbunuhnya Vina dan Rizky alias Eki pada 2016.

Termasuk dugaan rekayasa dalam proses penegakan hukum, salah satunya penetapan orang yang belum pasti bersalah tetapi dipenjara.

"Kecurigaan-kecurigaan itu harus dibuktikan, bahwa ada yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya," kata Yasonna yang tampil dengan baju bangsawan Bugis-Makassar.

"Harus jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan untuk mendapat hukuman setimpal," katanya.

Penegasan ini mengulang apa yang ia sebutkan saat ditanya awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

"Apalagi ada indikasi lagi orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan, ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan," ujarnya.

Ia tidak ingin kasus terbunuhnya Vina dan Rezky alias Eki di Cirebon pada 2016 seperti pada kasus Sengkon dan Karta.

Sengkon dan Karta adalah dua petani yang divonis bersalah atas tindak pidana pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.

Sengkon divonis penjara 12 tahun dan Karta 7 tahun. setelah tiga tahun putusan itu berjalan, pembunuh Sulaiman dan Siti Haya muncul mengakui perbuatannya.(*)