MAKASSAR, UNHAS.TV - Direktorat Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) peredaran bayi ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebutkan, pelaku utama yang bernama Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo alias A ini ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/7/2025) pekan lalu.
Hendra menambahkan, adapun dua orang pelaku yang masing-masing bernama Wiwit beperan sebagai perantara dan Yuyun Yuningsi sebagai perekrut bayi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jabar memastikan bahwa upaya pengungkapan akan terus berlanjut, termasuk mencari pelaku 2 orang DPO lain yang masih buron. "Saat ini, fokus penyidik adalah mendalami peran Lily dan mengembangkan jaringan lain yang terkait. Tersangka LS mempunyai peran besar, dan yang bersangkutan masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Penangkapan terhadap LS menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polda Jabar dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku lain juga telah ditangkap dan beberapa bayi berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan manusia ini.
Diketahui, sebanyak 14 tersangka telah diamankan dengan berbagai peran dalam sindikat ini, termasuk agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, pengantar ke Singapura, dan perekrut bayi.
Polda Jabar terus berkomitmen kuat dalam memberantas TPPO dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang sangat kejam ini.
"Penangkapan Lily merupakan langkah signifikan, namun perlu upaya berkelanjutan untuk membongkar seluruh jaringan dan menghukum para pelakunya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.(*)