MAKASSAR, UNHAS.TV - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Hukum Universitas Hasanuddin Gelombang 116 Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar podcast yang membahas tantangan penegakan hukum terhadap kenakalan remaja dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Podcast bertajuk “Dari Regulasi ke Realitas: Tinjauan Kritis atas Tantangan Penegakan Hukum, Kebijakan Diversi, dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kenakalan Remaja di Indonesia” itu menjadi bagian dari program edukasi hukum mahasiswa kepada masyarakat.
Kegiatan yang digelar Senin (27/7/2026) tersebut menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Andi Tenri Famauri Rifai.
Tenri juga menjadi dosen pengampu KKN Tematik Hukum Unhas Gelombang 116 di Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Melalui sudut pandang praktisi dan akademisi, podcast membahas pelaksanaan diversi, penerapan keadilan restoratif, serta peran aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
Tema tersebut dipilih karena kenakalan remaja tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan sosial. Perkara yang melibatkan anak juga menyentuh aspek hukum, perlindungan hak anak, tanggung jawab keluarga, dan peran masyarakat.
Dalam sistem hukum Indonesia, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum telah bergeser dari pendekatan penghukuman menuju pembinaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif.
Namun, penerapan aturan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Perbedaan pemahaman para pihak, keterbatasan fasilitas pendukung, kesiapan keluarga, serta penerimaan korban dapat memengaruhi keberhasilan proses diversi.
Tenri menjelaskan konsep *juvenile delinquency*, dasar hukum perlindungan anak, dan berbagai faktor yang dapat mendorong anak berhadapan dengan hukum. Ia juga mengulas pentingnya diversi sebagai upaya menghindarkan anak dari dampak buruk proses peradilan pidana.
Menurut dia, penyelesaian perkara anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan hak korban dan tanggung jawab pelaku.
Sementara itu, Soetarmi memaparkan peran kejaksaan dalam menangani perkara anak, khususnya pada tahap penuntutan. Ia juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan diversi serta tantangan yang dihadapi jaksa ketika mempertemukan kepentingan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
Kejaksaan, menurut dia, memiliki posisi penting dalam memastikan penanganan perkara anak berjalan secara efektif, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas berharap podcast tersebut dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai sistem peradilan pidana anak.
Program itu juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum.
Melalui ruang edukasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa penanganan kenakalan remaja tidak selalu harus berakhir dengan hukuman penjara.
Dalam kondisi tertentu, pemulihan hubungan, pembinaan anak, dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak dapat memberikan hasil yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)
PODCAST HUKUM - Mahasiswa KKN-T Hukum Gelombang 116 Unhas Posko Kejati Sulsel menggelar podcast yang membahas tantangan penegakan hukum terhadap kenakalan remaja dan anak yang berhadapan dengan hukum, Senin (27/7/2026). (Dok KKN-T Hukum Unhas)







-300x169.webp)
