Makassar

Kecamatan Mariso Tertibkan 40 Bangunan di Atas Drainase dan Trotoar

PENERTIBAN - Kecamatan Mariso tertibkan 40 lapak PKL di atas drainase dan trotoar, Jumat (19/6/2026). (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Pemerintah Kecamatan Mariso menertibkan sekitar 40 bangunan dan lapak yang berdiri di atas drainase serta trotoar di Kelurahan Lette, Makassar. Penertiban dilakukan di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5 pada Jumat (19/6/2026).

Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim gabungan. Penertiban melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, aparat kelurahan, pengurus RT dan RW, serta tokoh masyarakat.

Syahrir mengatakan sebagian besar bangunan berdiri di atas got besar dan kanal sekunder yang berfungsi sebagai fasilitas umum. Bangunan tersebut terdiri atas lapak usaha dan bagian rumah warga yang menutup saluran air.

“Di sana terdapat beberapa lapak dan rumah penduduk yang menggunakan got besar. Got besar ini merupakan fasilitas umum,” kata Syahrir.

Menurut dia, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan fasilitas umum. Keberadaan bangunan di atas saluran dinilai dapat menghambat aliran air, mengganggu proses pembersihan, dan meningkatkan risiko genangan ketika hujan deras.

Pemerintah kecamatan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga sebelum pembongkaran. Aparat kelurahan dan tokoh masyarakat mendatangi pemilik bangunan untuk menjelaskan alasan penataan.

Sejumlah warga kemudian membongkar bangunannya secara mandiri. Tim gabungan membantu pembongkaran terhadap bangunan yang masih memiliki konstruksi permanen.

Dinas Pekerjaan Umum mengerahkan ekskavator untuk merobohkan bagian yang tidak dapat dibongkar menggunakan peralatan manual.

“Alhamdulillah, ada yang melakukan pembongkaran mandiri. Ada pula beberapa bangunan yang kami bantu bongkar,” ujar Syahrir.

Ia mengatakan seluruh proses berjalan tertib. Tidak ada perlawanan dari warga maupun pedagang kaki lima. Menurut Syahrir, warga dapat menerima penertiban karena pemerintah mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif.

Tempati Saluran 40 Tahun 

Sebagian bangunan yang dibongkar telah berdiri cukup lama. Berdasarkan keterangan warga, beberapa bangunan telah menempati saluran dan trotoar selama 30 hingga 40 tahun.

Meski telah berdiri puluhan tahun, pemerintah tetap menertibkannya karena menggunakan ruang publik. Syahrir menegaskan penataan tidak berkaitan dengan sengketa lahan milik warga.

“Bangunan yang ditertibkan berada di atas drainase dan trotoar. Jadi, bukan mengambil lahan warga lain. Karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase, bangunan itu harus ditertibkan,” katanya.

Penertiban di Kelurahan Lette merupakan bagian dari program penataan kawasan di sembilan kelurahan dalam wilayah Kecamatan Mariso. Hingga kini, pemerintah kecamatan telah menyelesaikan penataan di delapan kelurahan.

Satu wilayah yang belum ditertibkan adalah Kelurahan Kampung Buyang. Pemerintah kecamatan masih melakukan pendekatan kepada pedagang kaki lima dan warga yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan atau mendirikan bangunan.

Syahrir berharap para pedagang di Kampung Buyang bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah itu dinilai dapat mengurangi penggunaan alat berat dan mencegah gesekan saat penertiban berlangsung.

Pemerintah Kecamatan Mariso menargetkan penataan fasilitas umum dapat menjaga kelancaran aliran air, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih.

Kecamatan Mariso juga menyampaikan apresiasi kepada aparat kelurahan, Satpol PP, Satgas Kebersihan, TNI-Polri, Dinas Pekerjaan Umum, tokoh masyarakat, dan warga yang mendukung kegiatan tersebut.

“Penataan fasilitas umum menjadi bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Syahrir. (*)