News

Surat Unhas ke Menteri: Sanksi Pemecatan untuk FS, Pelaku Kekerasan Seksual

MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi sanksi pemecatan kepada FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas, yang menjadi terlapor kasus kekerasan seksual kepada seorang mahasiswanya.

Unhas telah mengirim surat rekomendasi itu ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena  

sanksi pemberhentian tetap sebagai ASN di luar kewenangan rektor. 

"Rektor telah mengirim pengajuan ke kementerian, sesuai hasil analisis dan pembuktian kami," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum pada jumpa pers di gedung rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024) sore.

Turut hadir pada jumpa pers itu Sekretaris Universitas Prof Ir Sumbangan Baja MPhil PhD.

Prof Farida Patittingi menyebut, rekomendasi sanksi pemecatan itu lebih berat dari keputusan Satgas PPKS sebelumnya.

BACA:

Ini 3 Sanksi untuk FS Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingannya

Surat Unhas ke Menteri: Sanksi Pemecatan untuk FS, Pelaku Kekerasan Seksual

Ini Pelanggaran Berat Mahasiswa AG yang Berujung Drop Out

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 74 tentang pengenaan sanksi bagi ASN, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Satgas merekomendasikan sanksi administratif pembebasan dari jabatan dosen selama 18 bulan.

"Jika mengacu pada peraturan menteri, sanksi 18 bulan itu lebih berat dari ketentuan yakni 12 bulan," ujar Prof Farida yang juga Wakil Rektor III bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.

Namun, kata Frof Farida, setelah sanksi itu keluar, Satgas menerima tanggapan kurang puas dari korban dan masyarakat. 

Ini yang mendorong Satgas kembali melakukan analisis ulang terhadap proses pembuktian sebelum mengajukan pemberatan sanksi kepada kementerian.

Prof Farida juga menekankan komitmen Unhas dengan cara memastikan keberlanjutan proses akademik korban tidak terganggu. 


>> Baca Selanjutnya