News

Ini 3 Sanksi untuk FS Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingannya

MAKASSAR, UNHAS.TV - Dalam upaya menuntaskan isu pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, Universitas Hasanuddin menggelar Konferensi Pers yang kedua di Lantai 8 Rektorat, Makassar, Jumat (29/11/2024).

Dalam Konferensi Pers kedua ini, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanangan Kekerasan Seksual (PPKS), Prof Dr Farida Patittingi SH MH menjelaskan tiga sanksi yang dijatuhkan kepada FS, pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Sanksi pertama adalah pemberhentian tetap sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Pasalnya selama ini, selain sebagai dosen, pelaku FS juga menjabat sebagai ketua gugus penjaminan mutu dan peningkatan reputasi.

BACA:

Ini 3 Sanksi untuk FS Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingannya

Surat Unhas ke Menteri: Sanksi Pemecatan untuk FS, Pelaku Kekerasan Seksual

Ini Pelanggaran Berat Mahasiswa AG yang Berujung Drop Out

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu kita sudah nonaktifkan karena memang sudah di atur dalam Permendikbud," tegas Prof Farida yang juga Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Alumni dan Sistem Informasi itu.

Sanksi kedua berupa pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan FS tidak boleh beraktivitas dilingkungan kampus, termasuk tidak akan menerima semua tunjungan kecuali gaji pokok.

Pelaku diketahui sebelumnya telah mendapatkan sanksi berupa skorsing selama 3 semester atau kurang lebih 18 bulan. "Sama sekali tidak boleh beraktivitas di lingkungan kampus", jelas Prof. Farida, sapaannya 

Tambahan sanksi ketiga itu adalah pemberhentian tetap sebagai ASN dosen di Unhas. "Saat ini kami tambah satu sanksi", lanjutnya.

"Karena ini bukan wewenang rektor, jadi rektor mengirim surat kepada menteri dan semua keputusan akan ada kepada menteri," lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum ini.

Di sisi lain, Prof. Farida tidak membenarkan terkait kabar yang beredar bahwa korban pelecehan seksual oleh FS lebih dari satu orang. "Kalau lebih dari satu adalah tidak benar," ujarnya.

Sementara untuk korban kekerasan seksual akan terus mendapatkan perlindungan akademik dan layanan psikologi hingga tidak merasakan stress.

"Kami mengumpulkan sejumlah pihak termasuk dekan hingga kaprodi dan kami sampaikan kalau korban ini tidak boleh terganggu akademiknya dan kita lindungi", katanya

Korban sendiri saat ini telah mendapatkan dua kali layanan psikologi dan merasakan cukup dan merasa lebih tenang. "Karena dia merasa shock, jadi kami memberikan layanan psikologi", tambahnya.

"Tapi kami tetap tawarkan. Kalau sekiranya nanti dalam perjalanan waktu anda merasa ada trauma lagi, kita akan berikan terus. Biayanya semua akan ditanggung Unhas," tambah Prof Farida. (*)


(Zulkarnaen / Rizka Fraja / Unhas.tv)