News

Ini Pelanggaran Berat Mahasiswa AG yang Berujung Drop Out

MAKASSAR, UNHAS.TV - Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Ahmad Bahar menegaskan bahwa pemberhentian mahasiswa berinisial AG dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tidak berkaitan dengan demonstrasi atau kasus lain yang sebelumnya menjadi perhatian publik. 

Ahmad Bahar menyampaikan hal itu pada jumpa pers di Kampus Unhas, Tamalanrea, Kamis (28/11/2024) petag. 

Ahmad Bahar menjelaskan, keputusan Drop Out (DO) terhadap AG telah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur yang diatur dalam kode etik mahasiswa. Kasus ini, menurutnya, sudah mulai ditangani sejak Oktober 2024, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan AG.

BACA:

Ini 3 Sanksi untuk FS Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Bimbingannya

Surat Unhas ke Menteri: Sanksi Pemecatan untuk FS, Pelaku Kekerasan Seksual

Ini Pelanggaran Berat Mahasiswa AG yang Berujung Drop Out

Berdasarkan Peraturan Senat Akademik tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas, AG terbukti melanggar beberapa aturan, termasuk: Bab V Pasal 9 Ayat 1 Poin b – terkait pelanggaran berat yang berkenaan dengan larangan memperdagangkan, membawa, atau menggunakan psikotropika dan minuman keras; Bab V Pasal 12 Poin 6 – tentang peran aktif mahasiswa dalam menolak penggunaan obat-obatan terlarang, psikotropika, dan miras.

Selain itu, AG juga melanggar Surat Edaran Rektor No. 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang pelaksanaan aktivitas akademik dan non-akademik di Unhas, serta Pakta Integritas yang ditandatangani saat penerimaan mahasiswa baru.

"Pelanggaran ini bukanlah hal yang ringan. Unhas telah memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 13527/UN4.1/KEP/2024 yang memutuskan pemberhentian AG," beber Ahmad Bahar.

Ahmad Bahar menambahkan, informasi yang menyebutkan bahwa AG dikeluarkan karena keterlibatannya dalam aksi protes atau kasus pelecehan seksual adalah tidak benar. 

"Kami menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan. Proses DO ini murni karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mahasiswa bersangkutan," ujarnya.

Pihak Unhas juga berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi yang berkembang di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Penegakan aturan, menurut Ahmad Bahar, adalah bagian dari komitmen Unhas untuk menjaga lingkungan kampus yang kondusif dan sesuai dengan nilai-nilai akademik.(*)

Rizka Fraja (Unhas TV)