Sosial

Kazakhstan Siapkan Larangan Medsos di Bawah 16 Tahun, Tamsil Linrung: “Algoritma Tanpa Empati Tak Boleh Membentuk Psikologi Anak”

Tamsil Linrung menyampaikan pandangan terkait penguatan regulasi digital dan perlindungan anak, di tengah menguatnya wacana pembatasan akses media sosial bagi remaja serta dorongan verifikasi usia yang lebih ketat di berbagai negara. Tamsil Linrung menyampaikan pandangan terkait penguatan regulasi digital dan perlindungan anak, di tengah menguatnya wacana pembatasan akses media sosial bagi remaja serta dorongan verifikasi usia yang lebih ketat di berbagai negara.

MAKASSAR, UNHAS.TV- Kazakhstan memicu perdebatan nasional setelah pemerintah dan parlemen menyiapkan perubahan hukum untuk melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, sebagaimana diberitakan Kantor Berita Tasnim News Agency pada 9 Februari 2026, di tengah gelombang global yang menjadikan verifikasi usia sebagai fondasi baru tata kelola ruang digital.

Dorongan regulasi ini disebut meniru langkah Australia yang sejak 10 Desember 2025 mewajibkan platform mengambil “langkah wajar” mencegah pengguna di bawah 16 tahun memiliki akun dengan ancaman denda besar, seraya menegaskan bahwa perlindungan anak dari kekerasan, pornografi, dan perundungan siber menjadi prioritas kebijakan publik.

Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kazakhstan menyiapkan draf amandemen yang mengatur mekanisme verifikasi usia bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pengembangan Digital, termasuk pembatasan pendaftaran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun dengan pengecualian layanan pesan instan sebagai kanal komunikasi terbatas.

Pemerintah juga menguji opsi registrasi SIM card bagi anak di bawah 14 tahun sebagai instrumen kontrol awal, langkah yang memantik perdebatan tentang efektivitas teknis dan risiko terhadap privasi data pribadi di era ekonomi digital.

Urgensi kebijakan ini menguat setelah pejabat menyebut sekitar 200 kasus bullying dan cyberbullying yang melibatkan anak tercatat sepanjang 2025, sementara aparat di Astana melaporkan lonjakan pengaduan pada November 2025 dengan pola korban dominan pelajar perempuan dan remaja yang aktif di ruang publik digital.

Aparat memperingatkan bentuk kekerasan digital kini meluas mencakup penguntitan daring, doxing, pemerasan berbasis materi intim, hingga manipulasi citra melalui teknologi deepfake yang meningkatkan risiko reputasi dan gangguan kesehatan mental remaja.

Namun para pengkritik menilai larangan menyeluruh mudah ditembus melalui identitas palsu, ponsel milik orang lain, atau penggunaan VPN, sehingga berpotensi mendorong migrasi anak ke platform bawah tanah yang justru lebih sulit diawasi.

Kazakhstan menyiapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan skema verifikasi usia ketat, registrasi SIM card, dan penguatan regulasi platform, di tengah meningkatnya kasus cyberbullying, doxing, hingga ancaman deepfake terhadap remaja serta perdebatan global tentang keselamatan digital, privasi, dan efektivitas pembatasan akses. (Ilustrasi dibuat oleh AI: Chat GPT).
Kazakhstan menyiapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan skema verifikasi usia ketat, registrasi SIM card, dan penguatan regulasi platform, di tengah meningkatnya kasus cyberbullying, doxing, hingga ancaman deepfake terhadap remaja serta perdebatan global tentang keselamatan digital, privasi, dan efektivitas pembatasan akses. (Ilustrasi dibuat oleh AI: Chat GPT).


Psikolog pendidikan Olga Tretyakova menekankan bahwa relasi berbasis kepercayaan, percakapan terbuka tentang risiko, serta pendidikan pencegahan yang konsisten sering kali lebih efektif dibanding pendekatan legalistik semata.

Di Eropa, Spanyol juga mengumumkan rencana memperketat akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari agenda perlindungan digital, termasuk penguatan verifikasi usia dan kriminalisasi praktik yang memperparah distribusi konten ilegal.

Merespons dinamika tersebut, Redaksi Unhas TV menghubungi Tamsil Linrung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, pada Jumat, 13 Januari 2026, yang menilai gelombang pembatasan usia dari Australia hingga Kazakhstan menandai kesadaran global bahwa ruang digital telah berubah menjadi arena sosial berisiko tinggi bagi generasi muda.

“Media sosial bekerja melalui algoritma tanpa empati, dan ketika algoritma tanpa empati itu membentuk persepsi, identitas, bahkan perilaku anak, negara tidak boleh abai,” ujar Tamsil Linrung, seraya menegaskan bahwa pembatasan usia harus dibaca sebagai langkah preventif moral, bukan sikap anti-teknologi.

Ia menambahkan bahwa paparan dini terhadap kekerasan simbolik, komodifikasi tubuh, normalisasi ujaran kebencian, hingga tekanan psikologis kerap luput dari radar orang dewasa, sehingga regulasi diperlukan untuk memastikan ekosistem digital yang beradab dan manusiawi bagi tumbuh kembang anak.

“Jangan terjebak pada ilusi bahwa anak adalah ‘native digital’ yang otomatis kebal risiko, justru karena mereka tumbuh bersama teknologi, negara wajib hadir agar ruang digital tidak berubah menjadi lorong gelap yang merampas masa kanak-kanak,” tegasnya.

Tamsil juga menekankan bahwa bagi Indonesia, pembatasan usia harus menjadi bagian dari strategi proteksi anak yang komprehensif melalui literasi digital di sekolah, penguatan peran keluarga, dukungan kesehatan mental remaja, serta desain platform yang child-safe by default agar media sosial kembali pada tujuan mulianya sebagai sarana pembelajaran, kreativitas, dan kebersamaan, bukan arena eksploitasi psikologi anak bangsa.(*)