Nasional

Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat, Diduga Terlibat Penilapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

JAKARTA, UNHAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). 

Pencopotan ini atas dugaan Hendri Antoro diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti (barbuk) dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tegas ini dalam konferensi pers pada Rabu (8/10/2025). "Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," ujar Anang, menekankan komitmen Kejagung menindak oknum yang menyelewengkan kewenangan. 

Saat ini, posisi Kajari Jakbar dijabat sementara oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Kasus ini berawal dari penanganan perkara investasi bodong Fahrenheit yang dikelola oleh Kejari Jakbar. Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025. 

Azam terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menilap sebagian dana hasil lelang barang bukti senilai Rp 11,7 miliar, yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Dalam dakwaan jaksa, Azam tidak bertindak sendirian. Ia diduga membagikan hasil kejahatannya kepada sejumlah rekan jaksa, termasuk Hendri Antoro. Disebutkan bahwa Hendri menerima Rp 500 juta melalui perantara Plh Kepala Subbagian Pidana Umum/Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023. 

Dana tersebut berasal dari rekening BNI atas nama pegawai honorer Kejari Jakbar, Andi Rianto, sebelum dipindahkan ke rekening pihak lain dan bahkan ditukar menjadi mata uang asing.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya: Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. 

  • M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto. 
  • Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto. 
  • Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta. 
  • Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar. 
  • Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Sebelum dicopot, Hendri menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar pencopotan, meskipun Hendri sempat membantah tuduhan tersebut. 

"Kejari Jakbar tak pernah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan," ujarnya sebelumnya.

Pencopotan ini bukan hanya menargetkan Hendri, tetapi juga menyeret oknum lain seperti Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya Kejagung, Iwan Ginting, yang hanya menerima sanksi serupa. 

Langkah ini dipandang sebagai upaya Kejagung memperkuat disiplin internal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mentolerir pelanggaran serupa. 

"Sanksi diberikan pada siapa pun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya. Haryoko Ari Prabowo, Plt Kajari Jakbar, telah mulai menjalankan tugasnya untuk memastikan kelancaran operasional kejaksaan di wilayah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di kalangan aparat penegak hukum, di mana oknum justru menjadi pelaku korupsi dalam menangani perkara korupsi. 

Korban investasi Fahrenheit, yang jumlahnya mencapai ratusan orang, diharapkan mendapatkan keadilan penuh melalui pengembalian aset yang tersisa.(*)