Nasional

Revisi UU ASN, Eselon I dan II Akan Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

MAKASSAR, UNHAS.TV – Ketua Komisi II DPR RI, Dr Muhammad Rifqinizamy Karsayuda SH MH, menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diselesaikan tahun ini. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan sistem merit yang lebih merata bagi ASN di seluruh Indonesia.

Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah kebijakan mutasi ASN secara nasional. Dengan kebijakan ini, ASN—khususnya pejabat Eselon II—akan dapat dimutasi ke berbagai daerah di Indonesia. Sebagai konsekuensinya, pejabat Eselon II akan dialihkan menjadi bagian dari ASN pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Rifqi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang membahas Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025).

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.



EVALUASI. Ketua Komisi II DPR RI, Dr Muhammad Rifqinizamy Karsayuda SH MH, saat menghadiri Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/2/2025). (dok humas pemprov)


"Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus untuk Eselon I dan Eselon II akan diberlakukan secara nasional, namun tidak mengganggu soal otonomi daerah masing-masing," ujar Rifqi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kewenangan kepala daerah. "Jadi ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan Gubernur dan Bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel akan mewarnai kancah nasional yang lebih baik," tambahnya.

Menurut Rifqi, sistem merit berbasis nasional ini memungkinkan ASN untuk dipindahkan ke daerah lain, bukan hanya bertugas di satu wilayah sepanjang kariernya.

Dengan adanya kebijakan mutasi nasional, diharapkan distribusi sumber daya manusia di berbagai instansi pemerintahan dapat lebih merata.

"Selama ini banyak Eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja," pungkasnya. (*)


(Rahmatia Ardi/Unhas.TV)