Lingkungan
Makassar

KLH Nilai Pembenahan TPA Tamangapa Sangat Baik, Optimistis Segera Bebas Sanksi

TPA TAMANGAPA - Pemkot Makassar bersama KLH dan PT EcoTru melakukan peninjauan pembenahan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Senin (31/8/2026). Perbaikan dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan dan mempercepat pencabutan sanksi administratif. (Dok Pemkot Makassar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Pemerintah Kota Makassar mempercepat pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, setelah mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perbaikan kawasan pembuangan sampah terbesar di Kota Makassar itu dilakukan bersama KLH dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) untuk memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Pembenahan difokuskan pada sejumlah aspek, mulai dari penataan kawasan TPA, pengelolaan air lindi, hingga pengurangan sampah sejak dari sumbernya.

Pemerintah kota berharap seluruh catatan perbaikan dapat segera diselesaikan agar Makassar dapat keluar dari sanksi administratif yang diberikan KLH.

Kepala Bidang Wilayah II Pusdal Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengelolaan TPA Tamangapa.

Menurut dia, kondisi kawasan tersebut mengalami perubahan dibandingkan saat pertama kali menjadi perhatian KLH.

“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujar Arnianah, Senin (31/8/2026), saat meninjau langsung kawasan TPA Tamangapa.

Ia mengatakan perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar menunjukkan progres yang tinggi. Penataan area TPA dan perbaikan sistem pengolahan air lindi menjadi indikator utama dalam evaluasi yang dilakukan oleh tim pengawas.

Selain memperbaiki fasilitas pengolahan sampah di hilir, Pemerintah Kota Makassar juga mulai memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber. Program pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga menjadi salah satu strategi untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

Arnianah menjelaskan, Pusdal LH memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai aturan.

Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Makassar dalam melakukan pembenahan TPA Tamangapa.

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan. Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa,” katanya.

Tiga Catatan KLH Masih Harus Diselesaikan

Meski progres perbaikan dinilai positif, KLH masih memberikan tiga catatan yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Makassar. Pemerintah daerah diberikan waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan sejumlah pekerjaan tersebut.

Catatan pertama berkaitan dengan dokumen lingkungan. Tim pengawas menemukan adanya titik koordinat di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth yang belum tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan yang ada.

Arnianah menegaskan, temuan tersebut bukan akibat kesengajaan pemerintah membiarkan area terbuka. Menurut dia, titik tersebut sebelumnya belum diketahui masuk dalam cakupan dokumen pengelolaan lingkungan.

“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.

Catatan kedua berkaitan dengan kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Namun, hasil evaluasi KLH masih meminta agar proses penutupan dilakukan secara menyeluruh hingga mencapai 100 persen.

Pemkot Makassar saat ini mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam sistem pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Sementara catatan ketiga menyangkut kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal atau EcoTru untuk melakukan treatment menggunakan pendekatan mikrobiologi.

Arnianah berharap proses tersebut dapat memberikan perubahan dalam waktu dekat. Perbaikan kualitas air lindi menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan pengelolaan TPA tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.

“Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres. Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum,” ujarnya.

Ia optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan. Saat ini, nilai hasil evaluasi Makassar disebut hanya berjarak sekitar dua poin dari batas minimal untuk keluar dari sanksi administratif.

“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” katanya.

Menurut Arnianah, capaian tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memperbaiki tata kelola persampahan. Apalagi kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 dinilai menjadi langkah penting mengurangi beban TPA.

“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar. Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” ungkapnya.

Selain berpotensi keluar dari sanksi administratif, pembenahan tersebut juga membuka peluang bagi Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura. Pemerintah kota dinilai memiliki peluang memperbaiki citra pengelolaan lingkungan melalui konsistensi program pengurangan sampah.

Sementara itu, proses perbaikan kolam lindi menjadi salah satu pekerjaan prioritas di TPA Tamangapa. Treatment yang dilakukan mencakup pendekatan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, serta pemantauan parameter pencemaran secara berkala.

Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus melakukan evaluasi terhadap hasil pengolahan air lindi tersebut. Target akhirnya adalah memastikan kualitas air memenuhi baku mutu lingkungan dan mengurangi risiko pencemaran di sekitar kawasan TPA.

“Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa kini menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber agar beban TPA dapat ditekan,” pungkas Arnianah. (*)