JAKARTA, UNHAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil saat menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jagakrsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) malam. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang, valuta asing, dokumen, dan barang bukti elektronik
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel. Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari (RW).
Tessa tidak menjelaskan secara rinci kaitan antara Japto Soerjosoemarno dengan kasus Rota Widyasari. Begitu pula dengan status kepemilikan mobil yang disita KPk di rumah Japto Soerjosoemarno.
Rita menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Setahun kemudian, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat dengan tambahan hukuman membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 100 miliar terkait izin proyek di Kutai Kertanegara.
Selain itu Rita juga tersangka pada kasus dugaan TPPU berdasarkan penyidikan KPK bahwa bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang.
Rita menerima gratifikasi dalam bentuk pecahan dollar AS sejumlah 5 dollar AS per metrik ton dari perusahaan batu bara.(*)