MAKASSAR, UNHAS.TV - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, mengapresiasi langkah cepat Menteri Hak Asasi Manusia.
Dalam hal ini adalah menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Masyarakat Adat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera dibahas.
Menurut Meity, RUU tersebut krusial untuk memperkuat perlindungan eksistensi, hak atas tanah, serta kedaulatan masyarakat adat di hadapan negara.
“RUU ini penting dan mendesak. Saya berharap pembahasannya segera dilakukan karena menyangkut perlindungan hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan,” kata Meity kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/2/2026).
Meity menilai RUU Hukum Masyarakat Adat selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Karena itu, pengaturan yang komprehensif dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus martabat bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, naskah RUU tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat adat yang menekankan prinsip “tuan di negeri sendiri”.
Prinsip ini diwujudkan melalui pengakuan atas hak menyampaikan pendapat, kebebasan berorganisasi, serta perlindungan terhadap wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Dalam draf yang diusulkan pemerintah, lanjut Meity, terdapat gagasan pembentukan komisi nasional masyarakat adat yang bersifat independen. Lembaga ini diharapkan mampu menyelesaikan sengketa lahan dan konflik kewenangan secara adil, tanpa intervensi negara yang berlebihan.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga identitas budaya dan nilai-nilai luhur masyarakat adat yang sering kali terabaikan dalam arus pembangunan nasional,” ujarnya.
Meity juga menyoroti fakta bahwa masyarakat adat kerap menjadi pihak yang dirugikan dalam konflik agraria.
Dalam banyak kasus, mereka berhadapan langsung dengan korporasi, pemilik modal, atau perusahaan tambang, dan sering dituding menghambat investasi karena mempertahankan tanah leluhur.
“Tidak sedikit tokoh adat yang dikriminalisasi. Contohnya kasus di Maluku Utara. Kehadiran RUU ini diharapkan menghadirkan pendekatan yang lebih berperspektif HAM dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, terutama masyarakat adat,” katanya.
Meski demikian, Meity mengingatkan perlunya sejumlah catatan kritis dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menekankan agar hukum adat tidak bertabrakan dengan hukum nasional dan tidak disalahgunakan oleh elit lokal untuk menguasai sumber daya alam atau menekan kelompok tertentu.
“Jangan sampai terjadi abuse of power oleh elit adat. Hukum adat tidak boleh menjadi alat penindasan karena perbedaan kepentingan politik atau ekonomi,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus Nenek Saudah di Sumatra yang dijatuhi sanksi adat meninggalkan kampung halaman karena perbedaan pandangan terkait aktivitas tambang. Menurut Meity, praktik semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal.
Meity berharap DPR RI dapat membahas RUU Hukum Masyarakat Adat secara mendalam dan segera mengesahkannya sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi dan menghormati keberadaan masyarakat adat di Indonesia. (*)
HUKUM ADAT. Anggota DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi Kementerian HAM telah serahkan RUU Hukum Masyarakat Adat ke DPR RI untuk dibahas. (dok pribadi)








