Nasional
Sulsel

Lapas Narkotika Sungguminasa Hadirkan Wartelsuspas, 111 Ponsel Ilegal Dimusnahkan

WARTEL SUSPAS - Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, menghadirkan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk memudahkan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga secara resmi dan terawasi, Senin (19/10/2026). Peresmian layanan ini dirangkaikan dengan pemusnahan 111 telepon genggam ilegal hasil penggeledahan di dalam lapas. (Unhas TV / Wandi Nojeng)

GOWA, UNHAS.TV - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menghadirkan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk memudahkan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga secara resmi dan terawasi.

Peresmian layanan ini dirangkaikan dengan pemusnahan 111 telepon genggam ilegal hasil penggeledahan di dalam lapas, Senin (19/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto, meresmikan fasilitas tersebut di Lapas Narkotika Sungguminasa, Jalan Lembaga Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Wartelsuspas menyediakan 50 unit telepon yang dapat digunakan warga binaan untuk melakukan panggilan suara maupun panggilan video.

Layanan tersebut disediakan sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Penggunaannya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga komunikasi dengan keluarga dapat berlangsung melalui fasilitas yang disediakan pihak lapas.

Kehadiran Wartelsuspas juga menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam di lingkungan pemasyarakatan.

Pihak lapas berharap tersedianya akses komunikasi resmi dapat mengurangi penggunaan ponsel ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.



WARTEL SUSPAS - Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, menghadirkan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk memudahkan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga secara resmi dan terawasi, Senin (19/10/2026). Peresmian layanan ini dirangkaikan dengan pemusnahan 111 telepon genggam ilegal hasil penggeledahan di dalam lapas. (Unhas TV / Wandi Nojeng)


Hernowo mengatakan penyediaan fasilitas itu merupakan bentuk pelayanan publik yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Menurut dia, warga binaan tetap memiliki kebutuhan untuk menjaga hubungan dengan keluarga meskipun sedang menjalani masa pidana.

“Ini suatu terobosan yang sangat bagus, bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan Wartelsuspas. Ini salah satu upaya pelayanan kita terhadap warga binaan maupun masyarakat di luar,” kata Hernowo.

Ia menegaskan, layanan komunikasi tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan pengendalian keamanan di dalam lapas. Dengan adanya fasilitas resmi, warga binaan memiliki saluran komunikasi yang dapat diawasi tanpa harus menggunakan telepon genggam pribadi yang dilarang.

Peresmian Wartelsuspas sekaligus diikuti pemusnahan 111 unit telepon genggam ilegal yang ditemukan melalui penggeledahan.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan untuk mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah ini juga berkaitan dengan program pemberantasan penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan narkoba di dalam lapas.

Pengawasan terhadap barang terlarang dinilai diperlukan untuk menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi oleh warga binaan.

Muhammad Fitrah, salah seorang warga binaan, menyambut positif kehadiran fasilitas tersebut. Ia mengaku senang dapat kembali berkomunikasi dengan keluarga melalui panggilan video, yang memungkinkan dirinya melihat wajah anggota keluarga secara langsung melalui layar telepon.

“Saya merasa senang sekali dengan adanya fasilitas yang diberikan dari lapas ini. Kami bisa berkomunikasi kembali dengan keluarga yang sudah lama ingin kami hubungi,” ujar Fitrah.

Menurut dia, panggilan video memberikan pengalaman berbeda dibandingkan komunikasi tanpa tatap muka. Fasilitas itu membuatnya dapat menyampaikan kabar sekaligus mengurangi kerinduan terhadap keluarga di luar lapas.



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto. (Unhas TV/Wandi Nojeng)


Penggunaan Wartelsuspas dikenakan biaya Rp500 per menit untuk setiap komunikasi. Sebanyak 50 unit telepon disediakan untuk melayani lebih dari 600 warga binaan di Lapas Narkotika Sungguminasa.

Dengan layanan komunikasi resmi dan pemusnahan ponsel ilegal, pihak lapas berupaya menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan warga binaan dengan penguatan pengawasan.

Keberlanjutan program ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan aturan, pengawasan penggunaan fasilitas, serta upaya mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.

(Wandi Nojeng / Unhas TV)