Econotalks
Ekonomi
Sosial

Perpres Potongan Ojol 8 Persen, Dosen FEB Unhas: Belum Tentu Sejahterakan Driver!

Dosen FEB Universitas Hasanuddin Romi Setiawan saat hadir dalam Program Econotalks Unhas TV di Studio Podcast Unhas TV, Selasa (5/5/2026). Romi menilai kebijakan pembatasan potongan aplikator ojol belum tentu otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi. (Unhas TV/Salman)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres tersebut mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator, terhadap pengemudi ojek online (Ojol) menjadi maksimal delapan persen.

Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026) lalu. 

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Romi Setiawan SE MSM, menilai kebijakan pembatasan potongan aplikator ojol belum tentu otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi, jika tidak dibarengi perbaikan ekosistem platform secara menyeluruh. 

Hal itu disampaikan Romi saat hadir dalam Program Econotalks Unhas TV di Studio Podcast Unhas TV, Selasa (5/5/2026). 

Dalam pemaparannya, Romi menjelaskan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut jumlah mitra pengemudi aktif saat ini diperkirakan mencapai tujuh hingga delapan juta orang. 

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, kesejahteraan pengemudi dinilai belum mengalami peningkatan yang sebanding.

“Jumlah driver terus bertambah sekitar 12 persen per tahun, tetapi pendapatan rata-rata mereka justru cenderung menurun. Setelah pandemi, rata-rata penghasilan driver hanya sekitar Rp174 ribu per hari, dengan jam kerja mencapai 16 jam,” jelasnya.

Menurut Romi, kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi maksimal delapan persen membawa pesan penting dari pemerintah terkait perlindungan pekerja platform digital.

Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap status dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

“Pesan utamanya adalah mereka yang bekerja lebih keras seharusnya mendapatkan bagian yang lebih besar. Selain itu, negara mulai hadir mengatur ekosistem kerja para driver yang selama ini berada di area abu-abu,” ujarnya.

Meski demikian, Romi menilai kebijakan tersebut belum tentu langsung meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Ia mengatakan masih ada sejumlah faktor lain yang sangat memengaruhi pendapatan driver, seperti volume pesanan, biaya operasional kendaraan, hingga sistem distribusi order dalam aplikasi.

“Kalau order berkurang, meskipun bagi hasil naik menjadi 92 persen, pendapatan driver belum tentu meningkat. Belum lagi biaya bensin, servis kendaraan, dan persaingan yang semakin ketat,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi penyesuaian dari pihak aplikator setelah kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, perusahaan platform kemungkinan akan melakukan efisiensi dengan memangkas bonus dan program insentif pengemudi.

Selain berdampak pada pengemudi, Romi menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi konsumen. Ia memperkirakan aplikator dapat mengurangi promo dan subsidi layanan untuk menjaga kestabilan operasional perusahaan.

“Kemungkinan besar konsumen tidak langsung merasakan kenaikan tarif, tetapi mereka akan merasakan berkurangnya promo dan diskon yang selama ini menjadi daya tarik utama layanan ojol,” tuturnya.

Romi menambahkan kestabilan pendapatan pengemudi tidak hanya ditentukan oleh besaran potongan aplikator, melainkan juga sistem kerja platform digital itu sendiri.

Transparansi algoritma distribusi order, mekanisme penilaian, hingga kepastian perlindungan kerja dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil.

“Pengurangan potongan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem platform bisa lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi para driver,” pungkasnya.

(Achmad Ghiffary M / Unhas TV)