Econotalks
Ekonomi
Program

Zakat Dorong Pemerataan Ekonomi, Guru Besar FEB Unhas Tekankan Pengelolaan Profesional

ZAKAT - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Dr Alimuddin, MM Ak CPMA saat berbincang dalam program Econotalks di Studio Unhas TV, Rabu (4/3/2026). Prof Alimuddin menegaskan bahwa zakat sejatinya diperintahkan untuk kebaikan umat itu sendiri. (unhas tv/zulkarnaen jumar)

MAKASSAR, UNHAS.TV - Membayar zakat bukan hanya kewajiban spiritual bagi umat Islam, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam perspektif ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Dr Alimuddin, MM Ak CPMA, yang menegaskan bahwa zakat sejatinya diperintahkan untuk kebaikan umat itu sendiri.

Menurutnya, umat Islam harus menyadari bahwa harta yang dimiliki bukanlah sepenuhnya milik pribadi, melainkan titipan dari Allah SWT.

"Kita harus sadar bahwa harta yang kita punya bukan harta kita sepenuhnya, tetapi titipan Allah. Karena itu, kita wajib mengikuti perintah-Nya, salah satunya dengan membayar zakat," ujarnya.

Prof Alimuddin menjelaskan, zakat memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mensucikan harta. Kedua, untuk membentuk kesadaran spiritual dan sosial dalam diri individu.

Ia menambahkan, dalam perspektif ekonomi, harta tidak boleh hanya disimpan, tetapi harus berputar agar memberikan manfaat yang lebih luas.

"Harta itu tidak boleh tersimpan. Ia harus berputar. Ketika zakat didistribusikan, terjadi pergerakan ekonomi," jelasnya.

Dari sisi ekonomi makro, zakat dinilai mampu menurunkan kesenjangan sosial. Distribusi zakat kepada masyarakat kurang mampu akan meningkatkan daya beli, khususnya untuk kebutuhan pokok. Dampaknya, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ikut berkembang.

"Ketika mereka berbelanja kebutuhan pokok, UMKM bergerak. Penjual yang awalnya tidak mampu berzakat, lama-lama bisa berzakat karena usahanya berkembang," katanya.

Prof Alimuddin juga menegaskan perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Zakat merupakan kewajiban yang bersumber dari perintah Allah SWT, sementara pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pajak, terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penggunaannya ditentukan oleh kebijakan pemerintah.

Delapan Golongan Penerima

Sementara zakat memiliki ketentuan penerima yang jelas, yakni delapan golongan (asnaf), seperti fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan lainnya.

"Zakat tidak bisa digunakan sembarangan. Sudah ada delapan golongan yang berhak menerimanya. Jadi secara langsung zakat membantu pemerintah dalam mengurangi kesenjangan sosial," jelasnya.

Agar zakat benar-benar berdampak optimal, ia menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional. Distribusi harus tepat sasaran dan berbasis kebutuhan, bukan dibagi rata.

"Golongan fakir miskin memang cenderung konsumtif, tetapi kita harus melihat seberapa besar kebutuhan mereka. Tidak harus dibagi sama rata, melainkan sesuai kebutuhan," tegasnya.

Ia juga menilai praktik pembayaran zakat secara langsung kepada fakir miskin memang tidak salah, namun kurang produktif dalam jangka panjang.

Menurutnya, zakat yang dikumpulkan secara kolektif akan memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan jika disalurkan secara individu dalam jumlah kecil.

"Kalau masing-masing orang mengeluarkan Rp10 ribu dan diberikan langsung, tidak terlalu terasa. Tapi kalau dikumpulkan dulu, dampaknya bisa jauh lebih besar," ujarnya.

Karena itu, ia mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Prof Alimuddin berharap agar pengelolaan zakat dapat lebih terintegrasi. Ia bahkan memiliki gagasan agar lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional dan LAZ dapat disatukan di bawah pengelolaan pemerintah agar lebih terkoordinasi dan efektif.

"Kalau mau dikembangkan, Baznas dan LAZ harus bekerja sama, duduk bersama, membuat desain dan koordinasi yang jelas. Bahkan idealnya dikelola pemerintah agar bisa berkembang lebih baik," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar ibadah individual, tetapi juga instrumen ekonomi yang strategis dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.

"Zakat ini betul-betul untuk kebaikan kita. Kalau dikelola dengan baik dan profesional, dampaknya sangat besar bagi perekonomian umat," pungkasnya.

(Zulkarnaen Jumar Taufik / Unhas TV)