Econotalks
Program

Korupsi Birokrasi Berulang, Pengawasan Keuangan Negara Dinilai Tak Cukup Tanpa Integritas Pejabat Publik

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Prof Dr Arifuddin SE Ak MSi CA. (Unhas TV/Andrea Ririn Karina)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Kasus korupsi di lingkungan birokrasi kembali terjadi dan menjadi peringatan serius bagi sistem pengawasan keuangan negara. Meski regulasi dan digitalisasi telah berjalan, praktik korupsi masih terus berulang.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada faktor manusia. Regulasi yang ada dinilai sudah cukup lengkap, bahkan telah didukung dengan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Namun demikian, praktik di lapangan masih diwarnai oleh lemahnya moral, tingginya biaya politik, serta adanya kedekatan personal yang memengaruhi pengambilan kebijakan. Kondisi ini membuka celah terjadinya penyimpangan oleh oknum pejabat.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Dr Arifuddin SE Ak MSi CA, menegaskan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya pada regulasi, melainkan pada integritas dan transparansi dalam pelaksanaannya.

“Sebenarnya untuk bentuk regulasi semuanya sudah ada, sampai sekarang digitalisasi juga sudah berjalan. yang penting itu adalah moral, biaya politik, dan kedekatan yang sangat mengganggu, serta integritas dan transparansi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hampir seluruh praktik korupsi dipicu oleh biaya politik, hubungan kedekatan atau kekerabatan, serta lemahnya moral dan integritas. Selain itu, terdapat kesenjangan antara regulasi dengan implementasi di lapangan.

“Hampir semua korupsi ini terjadi karena biaya politik, kedekatan, serta lemahnya moral dan integritas. kemudian ada juga perbedaan antara regulasi dengan kenyataan di lapangan yang sulit dihilangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Arifuddin menekankan pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah korupsi sejak awal proses.

“Ke depan, APIP harus dibekali kemampuan melihat risiko sejak perencanaan sampai pelaksanaan. jika ini berjalan, maka potensi korupsi bisa ditekan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi yang tidak hanya dilakukan pada tahap pelaporan, tetapi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan agar dapat diawasi publik.

“Transparansi tidak boleh hanya pada pelaporan, tetapi harus dari perencanaan sampai pelaksanaan agar publik bisa mengawasi,” tambahnya.

Selain itu, lemahnya efek jera dari penegakan hukum di Indonesia dinilai menjadi salah satu penyebab korupsi terus berulang.

“Masalah hukum kita belum memberikan efek jera, padahal itu kunci utama dalam pencegahan korupsi,” tutupnya.

(Andrea Ririn Karina / Unhas TV)