Econotalks
Ekonomi

WTP untuk Sulsel: Prestasi Tata Kelola atau Sekadar Label Administratif?

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB Unhas), Prof Dr Amiruddin SE Ak MSi CA CPA saat hadir di program Econotalks di Unhas TV, Jumat (19/6/2026). (Unhas TV / Paramita)

MAKASSAR, UNHAS.TV – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatat capaian membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya secara berturut-turut.

Raihan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Namun di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana opini WTP benar-benar mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat?

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof Dr Amiruddin SE Ak MSi CA CPA, menjelaskan bahwa opini WTP pada dasarnya merupakan penilaian profesional auditor terhadap kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini WTP berarti laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, tanpa adanya kesalahan material yang signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian tersebut didasarkan pada beberapa indikator utama, antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.  

Meski demikian, Prof Amiruddin menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

Hal ini karena WTP hanya menilai aspek administratif dan kewajaran laporan keuangan, bukan efektivitas program maupun kualitas pelayanan publik.

“WTP tidak menjamin tidak adanya penyimpangan atau korupsi. Penilaian ini hanya berfokus pada kewajaran laporan keuangan, bukan pada dampak kebijakan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Hal ini sejalan dengan penjelasan BPK bahwa opini WTP tidak ditujukan untuk mendeteksi korupsi, melainkan untuk menilai apakah laporan keuangan telah disusun sesuai standar yang berlaku.  

Menurutnya, capaian WTP secara konsisten memang menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Namun, capaian tersebut belum cukup untuk menggambarkan kualitas pemerintahan secara menyeluruh.

“Masih diperlukan indikator lain, seperti efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, hingga dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa suatu daerah tetap dapat meraih opini WTP meskipun masih menghadapi persoalan seperti ketimpangan pembangunan atau bahkan dugaan penyimpangan anggaran.

Hal ini terjadi karena audit keuangan memiliki keterbatasan, termasuk penggunaan metode sampling dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut, Prof. Amiruddin menekankan pentingnya menggeser orientasi pemerintah daerah dari sekadar mengejar opini WTP menuju peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil.

“WTP bukan tujuan akhir. Pemerintah harus memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, melalui peningkatan layanan publik dan pembangunan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Ia mendorong penerapan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) serta penguatan sistem pengendalian internal guna memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD.

Dengan demikian, capaian WTP diharapkan tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi juga selaras dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

(Andrea Ririn Karina / Unhas.TV)