News

Layak Disimak, Ini Panduan Bayar Zakat Fitrah

MAKASSAR, UNHAS.TV - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagai penyucian diri di akhir Ramadan dan bentuk kepedulian sosial menjelang Idul Fitri. 

Di Indonesia, pengelolaan zakat fitrah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga zakat resmi lainnya, dengan penyesuaian nilai berdasarkan harga bahan makanan pokok (umumnya beras) di masing-masing daerah.

Besaran Zakat Fitrah di Indonesia

Menurut ketentuan syariat, zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, ini dikonversi menjadi:

  • Bentuk beras/makanan pokok → 2,5 kg (atau sekitar 3,5 liter) per jiwa

(Beberapa daerah menetapkan 2,7 kg sebagai bentuk kehati-hatian, tapi standar nasional umumnya 2,5 kg)

  • Bentuk uang tunai → Disesuaikan dengan harga beras kualitas yang biasa dikonsumsi sehari-hari di wilayah tersebut.

Untuk tahun 2026 (1447 H), BAZNAS RI menetapkan besaran resmi sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Untuk zakat penghasilan, nisab ditetapkan Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun. Besaran dapat disesuaikan dengan harga beras setempat, seperti di beberapa daerah yang menetapkan Rp 37.500 - Rp 45.000. 

Di daerah lain, nilai uang tunai bervariasi mengikuti harga beras lokal, biasanya berkisar Rp 35.000 – Rp 60.000 per jiwa. Contoh:

  • Beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat: Rp 37.000 – Rp 47.000. 
  • Daerah lain (misal Lampung, Sulawesi, Kalimantan): Rp35.000 – Rp65.000 tergantung kualitas beras

Sebelum membayar, cek pengumuman resmi BAZNAS provinsi/kabupaten/kota setempat atau situs baznas.go.id agar nominalnya sesuai dan sah.Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk diri sendiri serta tanggungan yang menjadi nafkahnya (istri, anak, orang tua yang ditanggung, dsb.).

Contoh perhitungan sederhana:

  • Keluarga 4 jiwa (suami, istri, 2 anak) di Jabodetabek → 4 × Rp47.000 = Rp188.000
  • Jika bayar beras → 4 × 2,5 kg = 10 kg beras

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

  • Waktu boleh → Mulai awal bulan Ramadan
  • Waktu utama (afdhal) → Sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
  • Waktu terakhir → Sebelum shalat Id (jika lewat, statusnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah)

Disarankan membayar lebih awal agar bisa disalurkan tepat waktu kepada mustahik.

Cara Proses Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia

Ada dua cara utama yang umum dilakukan:

  • Bayar langsung dengan beras/makanan pokok 
    • Siapkan beras 2,5 kg per jiwa (kualitas yang biasa dimakan sehari-hari).  
    • Serahkan langsung ke masjid/mushola, amil zakat kampung, atau panitia zakat fitrah setempat.  
    • Pastikan disalurkan kepada 8 golongan mustahik sesuai Al-Qur'an (QS At-Taubah: 60).
  • Bayar dengan uang tunai (paling umum saat ini) 
    • Langsung → ke masjid, TPQ, atau petugas amil zakat terdekat.  
    • Melalui lembaga resmi (direkomendasikan agar penyaluran lebih terarah dan transparan): 
  • BAZNAS (pusat/provinsi/kabupaten/kota)  
  • LAZ resmi seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll.

Setelah dibayar, zakat akan disalurkan BAZNAS kepada mustahik sebelum Idul Fitri (fakir miskin, anak yatim, dll.) sesuai prinsip aman syari, regulasi, dan konstitusi.

Niat Zakat Fitrah (Bacaan Arab, Latin & Artinya)

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

ﻓَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

(Fardhan lillaahi ta’aalaa)

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Untuk keluarga (dibaca per orang atau secara umum):ﻓَرْضًا ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻲْ / ﻋَﻠَﻰ ﺯَوْجِﻲْ /

ﻋَﻠَﻰ ﺃَوْﻻَﺩِﻱْ … ﻟِﻠّٰهِ تَعَﺎﻟَﻰ

(Fardhan ‘alaa nafsii / ‘alaa zawjii / ‘alaa awlaadii … lillaahi ta’aalaa).(*)