News

Mahasiswa Asal Morowali Tersangka Tabrak Lari di Sleman

MAKASSAR, UNHAS.TV - Polresta Sleman memastikan pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban jiwa di Jl Ring Road Utara, adalah MAT (20).

MAT (2) adalah masiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah. MAT telah diamankan pada Jumat (15/11/2024) dini hari di Pleret Bantul, Yogyakarta.

Penemuan mayat pria yang tergeletak di lahan kosong di tepi Jl Ring Road Utara, Yogyakarta, beberapa waktu lalu sempat menggemparkan. Belakangan diketahui proa tersebut bernama S (45) warga Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Polisi Yuswanto Ardi menyebutkan, kasus ini murni kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari. Saat itu korban berjalan kaki dari arah barat ke timur di jalur lambat, lalu dari arah belakang melaju mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.

"Mobil yang dikendarai MAT membentur korban dan mengakibatkan korban jatuh di tepi jalan sebelah utara. Setelah menabrak korban, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 yg menyatakan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor yg terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yg patut dipidana dgn pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.(*)