Mahasiswa
Sulsel

Mahasiswa KKN-T Gelombang 116 Unhas Sosialisasikan Perlindungan Hukum Praktik Gadai Sawah

PRAKTIK GADAI - Mahasiswa KKN Tematik Gelombang 116 Unhas melaksanakan sosialisasi perlindungan hukum dalam praktik gadai sawah di Aula Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (24/7/2026). (Dok KKN T Unhas)

SINJAI, UNHAS.TV – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin melaksanakan sosialisasi perlindungan hukum dalam praktik gadai sawah di Aula Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan program kerja individu yang diinisiasi oleh Evita Dewi Puspitasari, mahasiswa Program Studi Hukum Administrasi Negara.

Sosialisasi berfokus pada pentingnya pembuatan perjanjian tertulis serta pemahaman mengenai syarat sah perjanjian dalam praktik gadai sawah.

Program ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum. Praktik gadai sawah yang masih dilakukan secara lisan dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan sengketa apabila tidak disertai bukti serta kesepakatan yang jelas.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN-T menghadirkan Andi Sudhas Rishal Sawil SH sebagai pemateri. Ia menjelaskan perlindungan hukum dalam suatu perjanjian, fungsi dokumen tertulis, serta tata cara sederhana menyusun surat perjanjian gadai sawah.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian dinyatakan sah.



PRAKTIK GADAI - Mahasiswa KKN Tematik Gelombang 116 Unhas melaksanakan sosialisasi perlindungan hukum dalam praktik gadai sawah di Aula Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (24/7/2026). (Dok KKN T Unhas)


Pencantuman identitas para pihak, objek gadai, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta tanda tangan para pihak menjadi bagian penting dalam membangun kepastian hukum.

Selain membahas penyusunan perjanjian, pemateri menjelaskan bahwa perselisihan terkait tanah maupun gadai sawah dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui pendekatan musyawarah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak tanpa langsung membawa persoalan ke proses hukum yang lebih panjang.

Kegiatan berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari masyarakat Desa Lamatti Riawang. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai persoalan yang kerap ditemukan dalam praktik gadai sawah, terutama berkaitan dengan jangka waktu, penguasaan lahan, serta pembuktian kesepakatan.

Melalui program tersebut, Evita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perjanjian tertulis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat Desa Lamatti Riawang membangun kebiasaan hukum yang lebih tertib, memberikan rasa aman dalam setiap transaksi, serta mengurangi potensi sengketa gadai sawah pada masa mendatang.

(Kautsar Ardiansyah R / Unhas TV)