MAKASSAR, UNHAS.TV - Kolaborasi Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Hukum Gelombang 116 melahirkan inovasi edukasi untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai hak korban tindak pidana.
Maylafathma Azizah Wicaksono, yang akrab disapa Lala, mahasiswa peserta KKN-T Hukum Unhas Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyusun buku panduan berjudul “Suara dari Balik Tirai Hukum: Panduan Yuridis dan Formulasi Praktis Restitusi Korban Tindak Pidana.”
Buku panduan tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 13 Agustus 2026 di Kantor Kejati Sulsel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kegiatan ini berada di bawah bimbingan Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H., dan menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan pengetahuan hukum secara praktis.
Lala mengatakan, gagasan penyusunan panduan tersebut berangkat dari perhatiannya terhadap posisi korban dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, tindak pidana tidak hanya menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku, tetapi juga dapat menyebabkan korban kehilangan hak-hak materiil maupun immateriil yang semestinya mendapatkan perhatian dalam proses pencarian keadilan.
Salah satu instrumen untuk memenuhi hak korban adalah restitusi. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski telah memiliki landasan hukum, implementasi restitusi masih membutuhkan pemahaman dan pengawasan agar hak korban dapat benar-benar terpenuhi.
Atas dasar itu, panduan tersebut disusun untuk menyederhanakan berbagai ketentuan mengenai restitusi sehingga lebih mudah dipahami. Isinya mencakup dasar hukum restitusi, subjek dan ruang lingkup, mekanisme pelaksanaan, hingga peran Kejaksaan dalam memastikan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana.
Panduan ini tidak hanya ditujukan bagi kalangan penegak hukum, tetapi juga masyarakat umum, khususnya korban tindak pidana yang membutuhkan informasi mengenai hak-hak mereka serta langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh restitusi.
Penyerahan panduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sekaligus menjadi bagian dari upaya mahasiswa KKN-T Hukum Unhas untuk menghadirkan produk pengabdian yang dapat digunakan secara praktis.
Kolaborasi kampus dan institusi penegak hukum tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang selama ini kerap dianggap rumit dan sulit dipahami.
Lala berharap panduan tersebut dapat membantu masyarakat mengenali haknya ketika menjadi korban tindak pidana. Dengan informasi yang lebih sederhana dan mudah diakses, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui adanya hak restitusi, tetapi juga memahami prosedur yang dapat ditempuh untuk memperolehnya.
Menurutnya, penguatan literasi mengenai restitusi juga penting untuk mendorong perubahan perspektif dalam penegakan hukum. Proses hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perhatian yang memadai terhadap pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.








