MAKASSAR, UNHAS.TV - Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pangkep belakangan ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa PBB di Pangkep tidak naik secara merata, melainkan diterapkan melalui sistem cluster sesuai dengan kondisi dan kemampuan wajib pajak.
Bupati menjelaskan, penerapan sistem cluster dalam pengenaan PBB telah dimulai sejak tahun 2023. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diberikan pemerintah pusat, di mana pemerintah daerah diberi kelonggaran untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
"Melalui sistem cluster, pemerintah kabupaten membedakan tarif PBB berdasarkan nilai objek pajak. Untuk tanah dan bangunan berskala kecil, masyarakat justru mendapatkan keringanan hingga bebas pungutan. Sementara tarif lebih tinggi diterapkan bagi badan usaha dengan nilai tanah miliaran rupiah," jelas Yusran.
Menurutnya, isu kenaikan hingga 100 persen bahkan 200 persen yang berkembang di masyarakat sebenarnya muncul karena perhitungan persentase dari tarif awal. Namun, kondisi ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak, melainkan hanya pada kategori tertentu.
"Kami dari pemerintah Kabupaten Pangkep ada yang diturunkan, ada yang dinaikkan. Rata-rata yang terdampak adalah badan usaha dengan nilai tanah miliaran rupiah. Sementara masyarakat kecil justru mendapat keringanan, bahkan ada yang gratis karena pemotongan pajak," ungkap Bupati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah daerah bersama DPRD telah membahas dan menyepakati penerapan sistem cluster dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Pangkep.
"Kita harus melihat kondisi masyarakat. Ada yang rezekinya baik, ada yang untuk makan sehari-hari saja sudah susah. Jadi dengan sistem cluster, masyarakat kecil tidak terbebani. Justru yang besar-besar lah yang dikenakan tarif lebih tinggi," tegasnya.
Dengan penerapan sistem cluster, pemerintah Kabupaten Pangkep berharap kebijakan PBB dapat berjalan lebih adil dan proporsional, sehingga tidak membebani masyarakat kecil, namun tetap mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak untuk pembangunan.(*)
Rahma Humairah (UNHAS TV)